CD-ROM
Tinjauan yuridis terhadap putusan pengadilan negeri Malang no.6/PID.SUS/2019/PN.MLG perspektif tindak pidana kartu kredit (Carding)
Kartu Kredit merupakan salah satu alat pembayaran modern yang memiliki manfaat dan kemudahan. Namun kartu kredit dapat menimbulkan berbagai macam kejahatan seperti pemalsuan kartu kredit dan pencurian data kartu kredit. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini yaitu bagaimana tinjauan yuridis terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN.MLG perspektif tindak pidana kartu kredit, Apakah putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN.MLG perspektif tindak pidana kartu kredit sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data-data sekunder yang diperoleh dari analisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi dan bahan hukum lainnya seperti buku, jurnal dan literatur lainnya.
Adapun kesimpulannya yaitu menunjukkan bahwa kejahatan carding termasuk dalam bentuk cybercrime. Bahwa dalam menangani tindak pidana carding bukan hanya menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik melainkan juga dapat menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta menggunakan Undang-undang Perbankan.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Cybercrime, Carding.
Tidak tersedia versi lain