CD-ROM
Upaya direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT dalam menangani tindak pidana konservasi sumber daya alam (CD + Cetak)
Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam terhadap satwa yang dilindungi yang keberadaannya hampir punah terus terjadi di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya yang terjadi di wilayah perairan NTT. Tindak pidana konservasi sumber daya alam yang terjadi di wilayah NTT, cenderung ditujukan pada satwa-satwa yang memiliki nilai jual atau nilai ekonomi yang terbilang cukup tinggi. Sebagai contoh satwa yang sering diburu oleh manusia di perairan NTT adalah Penyu Sisik (Eretmochelys imbrata) yang telah digolongkan kedalam satwa yang terancam sangat punah. Berdasarkan ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), bahwa semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I, artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersial dilarang. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana konservasi sumber daya alam yang terjadi di perairan NTT, merupakan wewenang dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Timur, seperti yang diatur dalam Perpol Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
Tujuan dari penelitian ini adalah, untuk mengetahui upaya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda NTT dalam menangani tindak pidana konservasi sumber daya alam yang marak terjadi di perairan NTT dan kendala atau hambatan yang didahapi dalam menangani tindak pidana konservasi sumber daya alam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dan pengambilan data, serta data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, upaya penegakkan hukum yang dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda NTT, dilakukan melalui upaya penal atau upaya represif dan upaya non penal atau upaya pencegahan (pre-emtif dan preventif). Hasil penelitian menegaskan bahwa Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda NTT, selaku penyidik pada tingkat pertama selalu menyelesaikan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam sampai pada tingkat P-21. Adapun peraturan yang mengatur tentang tindak pidana konservasi sumber daya alam adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Kata kunci: Upaya Ditpolairud, Tindak Pidana, Konservasi Sumber Daya Alam
Tidak tersedia versi lain