CD-ROM
Program Pengentasan Kemiskinan (Proses Pengambilan Keputusan Penerima Bedah Rumah di Desa Bayem Kec. Kasembon Kab. Malang) (CD + Cetak)
Permasalahan Kemiskinan di Indonesia semakin pentingnya maka dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Desa Bayem merupakan salah satu desa di Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang yang menjalankan pemerintahannya sendiri. Berdasarkan Peraturan Bupati Malang Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Besaran dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 Lampiran II BAB II Huruf C Nomor 2 tentang prioritas bidang pembangunan desa dijelaskan pada bagian A Nomor 1 butir A yaitu pembangunan dan/atau perbaikan rumah sehat untuk fakir miskin, pemerintah desa membuat program bedah rumah dalam rangka mengatasi kemiskinan. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan proses pengambilan keputusan penentuan penerima bedah rumah dengan kegunaan manfaat teoritis yang diharapkan mampu menambah pengetahuan bagi penulis dan pembaca tentang upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan. Sedangkan manfaat praktis penelitian ini diharapkan sebagai referensi atau masukkan bagi pemerintah desa untuk bisa memaksimalkan upaya pengentasan kemiskinan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif dengan lokasi penelitian di Desa Bayem Kec.Kasembon Kab. Malang dengan informan kepala desa, tim pelaksana kegiatan bedah rumah, bendahara desa, perangkat desa, penerima bedah rumah.
Hasil penelitian ini adalah Penerima bantuan program bedah rumah dipilih melalui hasil Musyawarah Dusun (MUSDUS) penggalian gagasan tahun anggaran 2017 yang berlanjut pada hasil akhir dari Musyawarah Desa (MUSDES) penggalian gagasan tahun anggaran 2017 oleh seluruh peserta MUSDES dengan hasil penerima bedah rumah 3 Kepala Keluarga. Dalam realisasi program bedah rumah, hanya dilaksanakan bedah rumah untuk 1 kepala keluarga. Kegagalan bedah rumah untuk 2 Kepala keluarga terpilih karena adanya Pergantian Alokasi Kegiatan (PAK) yang sudah dimusyawarahkan melalui forum resmi PAK. Pengawasan peaksanaan kegiatan bedah rumah dilakukan oleh seluruh peserta MUSDUS dan MUSDUS serta warga sekitar mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi dan serah terima. Evaluasi akhir dari program bedah
rumah selain mampu menigkatkan taraf hidup penerima bantuan juga terjadi perubahan rencana anggaran biaya bedah rumah. Tidak terlaksananya kegiatan bedah rumah sesuai rencana awal menunjukkan belum sepenuhnya mencapai keberhasilan.
Keyword : Rumah tidak layak huni, Kondsi pemilik rumah tidak layak huni, Penerima bedah rumah, Pelaksanaan bedah rumah, Pengawasan bedah rumah, penilaian keberhasilan bedah rumah, Kesan dan tanggapan bedah rumah
Tidak tersedia versi lain