CD-ROM
Efektivitas Pemungutan Pajak Reklame untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang (Studi Kasus di Kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kota Malang) (CD + Cetak)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui : (1) Efektifitas Pemungutan Pajak Reklame Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang Tahun 2014 – 2016. (2) Faktor Penghambat Dan Faktor Pendukung Dalam Pemungutan Pajak Reklame Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang.
Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif, merupakan data yang dinyatakan dalam bentuk kata, kalimat dan juga angka. Data yang digunakan adalah target dan realisasi pajak reklame daerah kota malang pada tahun 2014 – 2016. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah penelitian lapangan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : (1) Efektifitas Pemungutan Pajak Reklame Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang untuk tahun 2014 sebesar 123,97%, tahun 2015 sebesar 104,71%, dan pada tahun 2016 sebesar 118,30%. Rasio efektifitas pada tahun 2014 ke tahun 2015 mengalami penuruan 19,26%, sedangkan pada tahun 2016 kembali mengalami kenaikan sebesar 13,59%. (2) Penerimaan Pendapatan Asli Daerah dari hasil pemungutan pajak reklame daerah kota malang pada tahun 2014 sebesar 6,95%, pada tahun 2015 sebesar 6,17%, dan pada tahun 2016 sebesar 5,89%. Jika di lihat dari tingkat efektifitas maka pendapatan pajak reklame sudah sangat efektif walaupun mengalami fluktuasi, sedangkan jika di tinjau dari segi kontribusi pajak reklame terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari tahun 2014 – 2016
mengalami penurunan. (3) Masih ada beberapa hambatan yang di alami oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya dalam pemungutan pajak reklame yakni masih ada beberapa Wajib Pajak Reklame (WPR) yang kadang tidak tepat waktu dalam membayar pajak reklame, dan ada juga Wajib Pajak Reklame (WPR) yang tidak tertib dalam mencopot atau menurunkan reklame, hal ini mengakibatkan satpol PP sendiri harus turun tangan untuk menurunkan reklame yang sudah melebihi batas waktu. (4) Disisi lain ada juga hal-hal yang mendukung para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya yakni fasilitas yang
memadai, sehingga semua aktifitas pemungutan pajak reklame dapat berjalan dengan lancar.
Kata Kunci : Efektifitas, Kontribusi, Pajak Reklame, Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tidak tersedia versi lain