CD-ROM
Implementasi hak imunitas profesi advokat (studi di Kantor HukumAdvokat Sriwijaya and Associates di Kota Malang) (CD + Cetak)
Undang-undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, Jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, untuk itu advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental di hadapan hukum. Skripsi ini membahas tentang bagaimana implementasi hak imunitas profesi advokat sebagaimana diatur dalam pasal 16 Undang-undang nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, dan bagaimana pula batasan-batasan atau kriteria hak imunitas profesi advokat.
Penelitian ini lebih mengarah ke jenis penelitian hukum empiris, yakni penelitian hukum yang di konsepkan sebagai perilaku nyata (Actual Behavior), sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Dalam penelitian ini mengunakan metode hukum yuridis sosiologis, yaitu suatu penelitian yang di lakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan dengan masyarakat maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Hal ini diperkuat dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan cara tanya jawab secara langsung dengan Advokat yang terkait dalam penulisan skripsi, sedangkan yang menjadi subjek wawancara di penelitian adalah advokat, mengenai hak imunitas profesi advokat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat
Undang-undang tentang Advokat Nomor 18 tahun 2003 adalah untuk menyetarakan status profesi Advokat dengan profesi hukum lain Advokat sebagai unsur vital bagi pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan, terutama dari sudut kepentingan hukum klien. Juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari jasa hukum yang diberikan Advokat di bawah standar. Implementasi dan Batasan-batasan atau Kriteria Hak Imunitas Profesi Advokat didalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat ini hanya memberikan kekebalan terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya dengan “itikad baik”. Dalam hal ini dibuktikan bahwa Advokat tersebut dalam menjalankan profesinya tidak dengan itikad baik, yang bersangkutan dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Kata Kunci: Implementasi, Hak Imunitas, Profesi advokat
Tidak tersedia versi lain