CD-ROM
Implementasi Mekanisme Izin Reklame Insidentil Kota Malang (CD + Cetak)
Malang merupakan Kota Besar ke dua yang berada di wilayah Jawa Timur setelah Surabaya. Mengutip dari malangkota.go.id pada sidang Paripurna Gotong Royong Kotapraja Malang tahun 1962, terdapat tiga pokok cita-cita masyarakat yang harus di bina yaitu menjadi Kota Pendidikan, Kota Industri, dan Kota Pariwisata. Hal tersebut berimbas pada peningkatan jumlah migrasi penduduk kota dan mobilitas sirkuler. Berorientasi dari mobilitas penduduk yang tinggi serta gaya hidup konsumtif, membuat banyaknya kelompok usaha yang bermunculan. Dengan semakin banyaknya jenis usaha serta inovasi dari pemilik masing-masing usaha, terciptalah persaingan bisnis didalamnya. Untuk mempertahankan usahanya, tidak jarang dari mereka melakukan berbagai cara mulai berinovasi dari produk yang dijual, hingga cara pemasaran produk. Pemasaran produk yang dilakukan kelompok usaha melalui periklanan dengan menggunakan media reklame secara otomatis menambah PAD Kota Malang. Beberapa tahun jumlah dari pengurusan izin reklame mengalami penurunan yang berimbas pada PAD. Selain itu permasalahan lain seputar reklame Kota Malang yaitu masih adanya pemasangan reklame jenis benner yang ditempel maupun diikat pada pohon, tiang tiang listrik serta masih terpasangnya reklame yang telah habis waktu pemasangan.
Adapun tujuan penelitian adalah untuk menggambarkan implementasi mekanisme izin reklame insidentil berdasarkan PERWAL Kota Malang Nomor 27 Tahun 2015 tentang penataan reklame dan faktor pendukung serta penghambat mekanisme izin reklame insidentil DPM-PTSP Kota Malang. Manfaat penelitian yaitu: pertaman, dapat memberikan masukan bagi instansi yang berwenang dalam mengambil kebijakan (Policy) untuk memperbaiki dan menyempurnakan kekurangan yang ada, khususnya yang berkaitan dengan perizinan reklame Kota Malang. Kedua, memberikan jawaban atas permasalahan yang telah diteliti penulis serta mengembagkan pola pikir, penalaran dan pengetahuan penulis dalam menyusun suatu proposal penelitian. Dan terakhir, sebagai gambaran para pengguna jasa mengenai mekanisme perizinan reklame insidentil Kota Malang.
Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, dengan lokasi penelitian di DPM-PTSP Kota Malang Jln. Mayjen Sungkono, Arjowinangun, Kec Kedungkandang Kota Malang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini, antara lain wawancara, observasi dan dokumentasi. Dimana, informan yang peneliti tentukan merupakan orang-orang yang terikat secara penuh di dalam subjek penelitian yaitu dua petugas perizinan DPM-PTSP Kota Malang, satu petugas SATPOL PP Kota Malang dan empat pengguna jasa perizinan reklame dengan penggolongan menurut intensitas penggunaan jasa, dimana penetapan informan penelitian menggunakan Sampling Purposive.
Dalam penelitian ini temuan yang didapat yaitu kurang maksimal atau kurang optimalnya sosialisasi yang dilakukan. Karena sosialisasi hanya dilakukan jika ada event penyuluhan perizinan, apabila tidak ada event, tidak dilakukan sosialisasi. Untungnya pihak DPMPTSP selain melakukan sosialisasi secara langsung (tatap muka) juga melakukan sosialisasi melalui media online yang mempermudah masyarakat awam (belum mengikuti sosialisasi) dalam memperoleh informasi layanan tersebut dimana saja dan kapanpun. Selain itu masih banyak masyarakat dan pengguna jasa yang sudah paham mengenai tatatertip pemasangan
tetapi tetap saja mengikat di pohon, tiang listrik, dan masih terpasangnya reklame yang sudah melewati batas pemasangan. Terakhir larangan titik pemasangan berada di tempat strategis membuat pengguna jasa perizinan reklame insidentil dari tahun 2015 hingga 2019 mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Tidak tersedia versi lain