CD-ROM
Pemungutan Pajak Kos-Kosan di Kota Malang (Studi Implementasi Kebijakan PERDA No. 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah pada Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang) (CD + Cetak)
Pajak kos-kosan merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah, berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kota Malang No 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yaitu penyedia jasa terkait jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Munculnya bisnis kos-kosan di perkotaan memicu peluang mendapatkan keuntungan besar dengan perputaran uang yang cepat, karena pada umumnya pembayaran
kos ditentukan dengan sistem pembayaran per bulan, per tiga bulan, setengah tahun atau bahkan per tahun (Wati, dkk., 2019). Selain itu, jumlah peminat kos juga tidak pernah habis, karena mereka membutuhkan tempat tinggal di kota rantau. Meskipun banyak pesaing seperti adanya apartemen, namun bisnis kos-kosan tidak pernah surut mendatangkan penyewa, sehingga tidak sedikit pelaku bisnis yang mengincar peluang usaha kos-kosan.
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui serta menganalisis implementasi kebijakan pemungutan pajak kos-kosan di Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang dan untuk mengetahui faktor yang mendorong dan menghambat implementasi kebijakan pemungutan pajak kos-kosan di Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif digunakan untuk memperoleh informasi yang mendalam kemudian dilakukan analisis dan mengambarkan implementasi kebijakan pajak kos-kosan di kota Malang khususnya di kelurahan Pisang Candi. Studi deskriptif dalam penelitian ini merupakan studi eksplorasi yang di fokuskan pada penelaahan lokasi penelitian sebagai pra-kondisi dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai Implementasi kebijakan pajak kos-kosan di kota Malang khususnya di Kelurahan Pisang Candi.
Berdasarkan hasil penelitian, sistem pemungutan pajak kos yang diterapkan di Kota Malang merupakan sistem pemungutan self-assesment system, di mana WP diberi kewenangan dalam menentukan besarnya pajak yang terutang, serta menyetorkan pajaknya kepada pihak yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kota Malang. Sementara itu, BPPD Kota Malang hanya bertindak sebagai pengawas terhadap WP. Sistem pemungutan
Pajak Hotel kategori rumah kos di Kota Malang telah sesuai dengan teori sistem pemungutan self-assesment system yaitu suatu sistem yang memberikan kewenangan pada WP dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan pajak terutang kepada Pemerintah Daerah yaitu kepada BPPD Kota Malang. Sistem pemungutan di Kota Malang terdiri dari tiga prosedur yang saling berkaitan, yaitu prosedur pendaftaran dan pendataan, prosedur penyetoran pajak, serta prosedur pembukuan dan pelaporan.
Kata Kunci : Pemungutan Pajak Kos-kosan
Tidak tersedia versi lain