CD-ROM
Peranan Balai Besar Pemerintahan Desa Malang dalam Upaya Penguatan Kapasitas Aparatur Desa untuk Mewujudkan Good Governance (Studi di Kantor Balai Besar Pemerintah Desa Malang) (CD + Cetak)
Kebijakan pemerintah menetapkan arah pengelolaan pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance ) dan reformasi birokrasi merupakan pilihan yang rasional. Salah satu satu agenda besar menuju Good Governance dan reformasi adalah peningkatan profesinalisme aparatur pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di tingkat desa. Balai Besar Pemerintahan Desa (BBPD) Malang yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas dan tanggungjawab dalam penguatan kapasitas aparatur
pemerintah desa melalui pelatihan. Hal tersebut sebagaimana permendagri No. 21 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang.
Penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisa Peranan Balai Besar Pemerintahan Desa Malang dalam upaya penguatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa dan untuk mewujudkan Good Governance . Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif maka yang menjadi fokus dalam penelitian ini
adalah 1) Peran upaya Balai Besar pemerintahan Desa Malang dalam Upaya Penguatan Kapasitas Aparatur Pemerintah untuk mewujudkan Good Governance 2) Apa saja Faktor pendorong dan penghambat peranan Balai Besar Pemerintahan Desa Malang dalam Penguatan kapasitas Aparatur Pemerintah Desa untuk mewujudkan Good Governance.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa BBPD Malang memiliki peran penting dalam penguatan kapasitas aparatur pemerintah desa. Dalam upaya mewujudkan aparatur desa yang mampu melaksanakan pemerintahan yang baik sesuai prinsip-prinsip Good Governance . BBPD Malang melakukan berbagai pelatihan serta pemantapan materi melalui studi lapang. Dengan semakin meningkatnya kualitas peserta pelatihan setelah mengikuti pelatihan di BBPD Malang diharapkan aparatur pemerintah desa mampu untuk mewujudkan Good
Governance di daerahnya masing-masing.
Berdasarkan hasil tersebut penulis berharap kedepannya Balai Besar Pemerintahan Desa Malang harus mampu untuk meningkatkan pelatihan yang dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya baik terkait dengan materi pelatihan, modul pelatihan maupun penyediaan fasilitator yang berkualitas terlebih lagi dalam hal menyikapi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang baru disahkan tahun ini.
Kata kunci : Good Governance , peningkatan kapasitas aparatur, Balai Besar Pemerintahan Desa BBPD Malang.
Tidak tersedia versi lain