CD-ROM
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Pelaku Usaha Mikro di Bidang Usaha Katering (CD + Cetak)
Lembaga Sertifikasi Profesi yang disingkat LSP merupakan salah satu Lembaga Sertifikasi Profesi yang sudah memiliki lisensi dan merupakan kepanjangan tangan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dalam penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi. Eksistensi lembaga ini bersifat independen dan mandiri. Sejalan dengan itu, eksistensi LSP yang menjadi mitra kerja pemerintah dan swasta di bidang sertifikasi perlu ditumbuh kembangkan, agar sertifikasi merupakan sebuah kebutuhan dasar bagi setiap tenaga kerja dan menjadi tolak ukur standarisasi lembaga pemerintah dan swasta dalam penggunaan tenaga
kerja. Berdasarkan pengamatan awal penulis, terdapat beberapa permasalahan mengenai pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi pengusaha Mikro di bidang Usaha Katering di Lembaga Sertifikasi Profesi, seperti: tenaga pendukung atau staf yang jumlahnya terbatas, jaringan seperti TUK (Tempat Uji Kompetensi) masih sangat terbatas, dalam kemitraan dengan TUK (Tempat Uji Kompetensi) belum didukung oleh ASESOR yang professional, belum memiliki website sendiri, dukungan dari Rektor (Pimpinan) lembaga belum optimal serta masih ada pengusaha Mikro di Bidang Usaha Katering yang mengikuti pelaksanaan sertifikasi kompetensi di LSP-MWPM pada tahun 2016 yang sudah berkompeten namun belum mendapatkan sertifikasi kompetensi. Secara tidak langsung, masalah tersebut akan menghambat proses dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi pengusaha katering di Kota Malang serta juga kepercayaan publik terhadap LSPMWPM.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi pelaku usaha mikro di bidang usaha katering serta faktor-faktor pendorong serta penghambat yang berpengaruh terhadap proses pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi pelaku usaha mikro di bidang usaha katering serta manfaatnya adalah sebagai kontribusi dan refrensi bagi pembaca dalam rangka pengembangan ilmu kebijakan public khususnya pada bidang implementasi kebijakan serta sebagai bahan masukan bagi lembaga penyelenggara sertifikasi kompetensi bagi pelaku usaha mikro di bidang usaha
katering.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif yaitu metode penelitian yang melakukan pengamatan antara variable dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi serta dokumentasi serta disandingkan dengan menggunakan model implementasi George Edward III
(Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi serta Struktur Birokrasi) yang dilaksanakan di Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Wirausaha dan Produktifitas Merdeka.
Hasil dari penelitian ini bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Wirausaha dan Produktifitas Merdeka melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.318/MEN/IX/2007 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Penyediaan Makanan dan Minuman Sub Sektor Restoran, Bar Dan Jasa Boga Bidang Industri Jasa Boga telah dilaksanakan melalui prosedur seperti: datang ke LSP, praasesmen, proses asesmen, keputusan asesmen, feedback asesmen serta laporan asesmen sudah dilaksanakan dengan baik akan tetapi masih ada beberapa kendala ataupun permasalahan seperti: Proses Assesmen, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor-faktor penghambat sehingga belum berjalan dengan optimal, yaitu pengusaha tidak mau menyia-nyiakan waktu itu terbuang, banyak pengusaha katering yang belum paham, rata-rata pengusaha katering tidak mau belajar, menyerah begitu saja serta dari segi strategi pemasaran sangat lemah, komunikasi berbasis online juga lemah, pengetahuan yang minim, rata-rata mengalami GAPTEK (gagap teknologi), belum mampu mengatur keuangan usaha dan keuangan keluarga, peserta yang kurang konsisten pada saat pendaftaran serta Feedback Asesmen, masih ada beberapa pengusaha katering yang belum mendapatkan sertifikat kompetensi, serta disisi lain yaitu tenaga pendukung atau staf yang jumlahnya terbatas, jaringan seperti TUK (Tempat Uji Kompetensi) masih sangat terbatas, dalam kemitraan dengan TUK (Tempat Uji Kompetensi) belum didukung oleh ASESOR yang professional, dukungan dari pimpinan lembaga seperti Rektor belum optimal serta LSP-MWPM belum memiliki website sendiri.
Kata Kunci: Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi, Pelaku Usaha Mikro, Usaha Katering, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.318/MEN/IV/2007
Tidak tersedia versi lain