CD-ROM
Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Berdasarkan PERMEN No 6 Tahun 2018 di Badan Pertanahan Nasional Kota Malang (CD + Cetak)
Tanah merupakan salah satu komponen terpenting dalam kehidupan manusia dan tanah masuk dalam golongan papan yang artinya kebutuhan primer karena manusia itu sendiri membutuhkan tempat untuk tinggal. Selain untuk tempat tinggal tanah juga difungsikan sebagai tempat mata pencaharian oleh seseorang. legalitas tanah sendiri merupakan jaminan keamanan atau bukti bahwa tanah tersebut memang benar benar milik perseorangan yang sah menurut hukum yang sudah di atur dalam UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria pasal 4 ayat (1). Legalitas tanah sendiri di terbitkan dalam bentuk sertifikat
tanah. Dan untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia No 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional pasal 3. Permasalahan dari penelitian ini ada pada Kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya masih rendah
karena tingkat sosial dan ekonomi masih kurang, pihak BPN mengalami kesulitan dalam memproses sertifikat tanah karena terkendala sebagian tanah masyarakat yang asal usulnya tidak jelas seperti tidak adanya dokumen, Akte Jual Beli, Surat Hibah, Surat warisan dan Letter C, dan pihak BPN sudah melakukan sosialisasi namun sebagian masyarakat tingkat pengetahuannya tentang persyaratan untuk
mengikuti PTSL masih kurang, masih terdapat keluarahan yang memungut biaya kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), padahal kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) itu tidak di pungut biaya apapun atau Gratis.
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berdasarkan Permen No 6 Tahun 2018 Di Badan Pertanahan Kota Malang, serta menggambarkan dan menganalisis faktor pendukung dan penghambat dalam proses kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap berdasarkan Permen No 6 Tahun 2018 Di Badan Pertanahan Kota Malang. Sedangkan kegunaan penelitian ini adalah untuk mengaplikasikan materi-materi pengajaran mengenai kebijakan publik khususnya di bidang pertanahan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yang mencari informasi berdasarkan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik penetapan informan penelitian menggunakan Purposive Sampling yang dilihat berdasarkan keahlian masing-masing sampel, dan analisis data yang digunakan adalah teori Miles dan Huberman. Lokasi penelitian ini berada di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Malang, dan Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Informan pada peneitian ini yaitu Staff Tata Usaha sebanyak 1 orang, Staff administrasi 1 Orang, Ibu RT Kelurahan Kota Lama 1 orang, Masyarakat Kelurahan Kota Lama 1 orang.
Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Malang tidak ditemukan masalah dalam kegiatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Akan tetapi, permasalahan berada di Kelurahan Kota Lama berupa pada Kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya masih rendah karena tingkat sosial dan ekonomi masih kurang, adanya sebagian tanah masyarakat yang asal usulnya tidak jelas seperti tidak adanya dokumen, Akte Jual Beli, Surat Hibah, Surat warisan dan Letter C, adanya biaya pendaftaran PTSL yang dipungut oleh desa/kelurahan, sedangkan dari pihak BPN tidak memungut biaya sepeserpun.
Kata Kunci : PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), Tanah
Tidak tersedia versi lain