CD-ROM
Program Pemberdayaan Anak Jalanan di Kantor Dinas Sosial Kota Malang (Studi tentang Implementasi Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penanganan Anak Jalanan, Pengemis, dan Gelandangan) (CD + Cetak)
Pemberdayaan merupakan upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkat kemiskinan dan keterbelakangan, dengan kata lain pemberdayaan adalah memampukan dan memandirikan.
Masalah Anak Jalanan merupakan masalah kesejahraan sosial yang serius dan perlu mendapat perhatian. Hal ini mengingat bahwa anak-anak yang hidup di jalan sangatlah rentah terhadap situasi buruk, perlakuan yang salah dan eksploitasi baik itu secara fisik maupun mental, serta anak tidak mendapatkan hak dalam memperoleh pendidikan dan penghidupan yang layak. Kondisi yang kondusif dijalanan dengan berbagai permasalahan yang dihadapi anak, akan berpengaruh pula pada kehidupan anak di masa mendatang. Oleh karena itu, peneliti melihat program pemberdayaan di Camp Asesment, Kec Kedungkandang tepatnya di Kampung Topeng dengan menggunakan 3 Indikator dengan upaya Preventif (pencegahan), upaya Represi (pengendalian) dan upaya Rehabilitas.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskripsi kualitatif yang dimaksudkan untuk memberi gambaran dan penjelasan serta yang dilengkapi dengan analisis data sekunder. Data tersebut diperoleh dari hasil wawancara dengan informasi yang peneliti sudah wawancara yang merupakan informasi utama. Selain itu data yang diperoleh peneliti dilapangan juga berasal dari dokumentasi maupun observasi yang telah dilakukan di lokasi penelitian.
Dilihat dari hasil yang diperoleh peneliti berdasarkan Implementasi Pemberdayaan Anak Jalanan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Kebijakan Penanganan Anak Jalanan, Pengemis dan Gelandangan di Camp Asesmen, Kec. Kudungkandang tepatnya di Kampung Topeng belum sepenuhnya terlaksana di karenakan masi banyak anak jalanan yang tidak mau di perdayaan atau tidak mau dibina.
Agar permasalahan Anak Jalanan teratasi maka pemerintah harus melakukan pendataan anak jalanan harus dilakukan secara berkala untuk mengetahui intensitas jumlah anak jalanan dari waktu ke waktu serta, Dinas Sosial harus menjadikan perlindungan dan pemberdayaan bagi anak jalanan sebagai salah satu prioritas penting atau utama dalam program pemberdayaan sehingga kualitas kegiatan menjadi meningkat
dan kerja sama yang dilakukan dengan tempat-tempat rehabilitas ataupun LSM harus selalu ditingkatkan sehingga perlindungan dan pemberdayaan dirasakan oleh seluruh anak jalanan.
Tujuan dari proggram ini, agar membantu anak jalanan dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya sehingga anak jalanan mampu mengembangkan konsep diri ke arah yang positif dan agar mereka tidak lagi melakukan kesalahan seperti menjadi anak jalanan, sudah dilihat bahwa program pemberdayaan yang diberikan oleh pihah pengelola Camp Asesmen sudah sengat membantu. Pelatihan ketempilan yang di arahkan kepada anak-anak jalanan ini terkait dengan ekenomi sehingga materi yang diberikan dalam pelatihan ini nantinya dapat mereka terapkan untuk membantu perekonomian keluarga dan mereka dapat berhenti menjadi anak jalanan. Dan Dinas Sosial Kota Malang berkolaborasi dengan pihak pemerintah kota malang, Lembaga LSM, Satpol-PP, Kepolisian dan Tenaga Kerja Taruna.
Kata Kunci: Perda, Implementasi, Pemberdayaan,Anak Jalanan.
Tidak tersedia versi lain