Text
Implementasi Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama (Implementasi Kebijakan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 Tahun 2018 di Dinas Pendidikan Kota Malang) (CD + Cetak)
Reformasi pendidikan sangat diperlukan untuk menunjang kaum milenial dalam menghadapi tuntutan zaman. Oleh karenanya, banyak cara yang sudah dilakukan pemerintah untuk melakukan pemerataan di dunia pendidikan. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 yang mewajibkan satuan pendidikan di Indonesia melakukan kegiatan PPDB yang diselenggarakan berbasis zonasi.Ditahun 2019 Kota Malang menerapkan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Menggunakan sistem zonasi sebesar 90%. Adapun permasalahan yang ditemukan di Dinas Pendidikan Kota Malang adalah banyaknya protes warga Kota Malang terhadap sistem PPDB Online SMP Negeri. Sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara dalam kegiatan PPDB Berbasis zonasi.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan sekaligus memberikan saran serta rekomendasi tehadap Implementasi PPDB berbasis Zonasi di Dinas Pendidikan Kota Malang dengan melibatkan satuan pendidikan SMP Negeri 12 Malang sebagai variabel
penelitian dikarenakan satuan pendidikan tersebut banyak diadukan oleh masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan analisis data menggunakan metode Miles Huberman dalam bentuk reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan atau verifikasi. Data diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi tanpa ada kegiatan observasi
dikarenakan kegiatan PPDB dilaksanakan sebelum penelitian dilakukan. Penelitian dilakukan terhadap beberapa informan penelitian sejumlah 15 Orang antara lain 1 Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Malang, 4 Orang perwakilan dari SMP Negeri 12 Malang, 10 Orang perwakilan dari Wali murid dan siswa.
Hasil penelitian menggambarkan bahwa di Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan di Kota Malang telah mengimplementasikan PPDB berbasis zonasi. Hal ini dibuktikan dengan berbagai data wawancara dan dokumentasi yang telah digali. Dalam proses kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru berbasis zonasi
yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Malang dinilai belum maksimal dikarenakan beberapa hal seperti persebaran lokasi pendidikan di wilayah Kota Malang yang belum merata, materi sosialisasi yang disampaikan menyeluruh dikalangan panitia PPDB akan tetapi kurang menyeluruh kepada masyarakat,sistem online yang bertujuan memudahkan malah menyulitkan, pengumuman peserta didik yang dirasa kurang transparan, dan sistem pelaporan kegiatan PPDB yang dilakukan tidak secara terbuka dapat diakses oleh
masyarakat.
Tidak tersedia versi lain