CD-ROM
Pelayanan Pemberian Kartu Kuning (AK-I) kepada Para Pencari Kerja (Studi Implementasi Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang No 35 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Dinas Tenaga Kerja Kota Malang) (CD + Cetak)
Pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah dan dijalankan oleh Aparatur Sipil Negara adalah suatu bentuk implementasi atau penyelenggaraan kebijakan yang sudah dibuat. Sehingga jika pelayanan publik yang diselenggarakan oleh ASN tidak sesuai dengan kebijakan atau peraturan atau standar yang sudah
dibuat, maka akan berpengaruh terhadap efektif dan efisiennya pelayanan yang diberikan. Salah satu bentuk pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah adalah pelayanan pemberian Kartu Kuning (Ak-I) yang diselenggrakan oleh Dinas Tenaga Kerja. Dimana kartu AK-I tersebut diberikan kepada para pembuat kartu yaitu para pencari kerja yang memerlukan kartu tersebut untuk melamar kerja. Selain itu, dapat membantu pemerintah untuk mendata para pencari kerja yang ada.
Adapun Penelitian ini tidak lain bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penyelenggaraan atau pelaksanaan kebijakan mengenai standar pelayanan pembuatan Kartu Kuning (AK-I) sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Malang No 35 tahun 2018. Serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor pendukung dan yang menjadi faktor penghambat dalam pengimplementasian kebijakan tersebut dalam penyelenggaraan pelayanan pembuatan kartu AK-I.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Lokasi penelitian ini bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Malang di Jl. Mayjen Sungkono, Gedung UPT lantai 1. Fokus penelitian yaitu terhadap komunikasi,
Diposisi SDM, Sumber daya, Struktur Organisasi, Sistem mekanisme dan prosedur, serta persyaratan administrasi pelayanan.
Hasil penelitian dilapangan oleh peneliti menunjukan bahwa penyelenggaraan pelayanan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Malang yang menjadikan kebijakan atau standar pelayanan yang dibuat sebagai acuan, dapat dikatakan sudah cukup baik dan memuaskan bagi para penerima pelayanan. Hal tersebut dapat dinilai
dari kinerja petugas yang menyelenggarakan pelayanan dan menjadikan standar pelayanan sebagai acuan untuk memberikan pelayanan yang konsisten. Namun penyelenggaraan pelayanan masih belum bisa dikatakan sempurna dikarenakan kurang telitinya petugas yang menjaga loket pelayanan, pemanfaatan fasilitas yang
kurang efektif, fasilitas yang kurang di upgrade dan pernah terjadi kesalahpahaman dalam penjagaan loket pelayanan.
Kata kunci: Pelayanan, Kartu kuning
Tidak tersedia versi lain