CD-ROM
Analaisis yuridis putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa umum (studi kasus putusan no.300/PID.SUS/2019/PN.KPN) (CD + Cetak)
Suatu pertimbangan hakim adalah hal yang paling penting pada saat hakim menjatuhkan suatu putusan terhadap terdakwa, banyak faktor yang dapat digunakan hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan suatu putusan. Dapat berupa faktor yang bersifat yuridis yaitu fakta-fakta hukum yang terjadi pada saat persidangan atau faktor bersifat non yuridis yaitu faktor-faktor di luar persidangan dapat berupa keadaan sosial ataupun ekonomi pelaku, dari 2 faktor tersebut diatas kita dapat melihat bahwa seorang hakim harus melihat dari berbagai sisi tidak dapat melihat dari satu sisi ataupun satu aspek. Selain itu jaksa penuntut umum juga perlu melakukan pertimbangan-pertimbangan pada saat membentuk surat tuntutan yang tuntutan tersebut dapat digunakan hakim untuk menjatuhkan putusan, jaksa penuntut umum juga perlu melihat hal-hal apa saja yang nantinya dapat memperingan terdakwa atau hal-hal apa saja yang dapat memperberat terdakwa. Pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan oleh hakim dan jaksa penuntut umum merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan karena berkaitan dengan keadilan bagi seorang terdakwa agar tercipta suatu hukum yang bersifat positif.
- Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif memberikan kesempatan bagi peneliti untuk meneliti bahan pustaka sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
- Hasil yang peneliti dapatkan bahwa Putusan nomor 300/Pid.Sus/2019/Pn.Kpn dapat dinyatakan kurang pertimbangan karena hakim menjatuhkan putusan selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan lebih berat dari tuntutan jaksa selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dengan hanya mempertimbangkan hal-hal yang bersifat umum saja yaitu faktor yuridis tanpa mempertimbangkan hal-hal yang bersifat non yuridis. Sesuai dengan Putusan MA No. 202K/Pid/1990 tanggal 3 Januari 1993, Mahkamah Agung menyatakan putusan yang kurang pertimbangan dapat dibatalkan.
Kata kunci :Pertimbangan hakim, Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Tidak tersedia versi lain