CD-ROM
Pertimbangan hakim dalam putusan no.278/PID.SUS/2018/PN.MLG terhadap pelaku tindak pidana peredaran pangan olahan tanpa izin edar (CD + Cetak)
Pada saat ini telah banyak bermunculan merek air minum dalam kemasan beredar di pasar Indonesia, bahkan sekarang telah bermunculan air minum dalam kemasan yang di dalamnya terkandung oksigen. Kebutuhan masyarakat akan air minum layak dan aman untuk dikonsumsi semakin meningkat setiap hari sedangkan ketersediaan air layak minum yang berkualitas dan terjamin dari segi kesehatan semakin sulit diperoleh. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan dua permasalahan yakni (1) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 278/Pid.Sus/2018/PN.MLG terhadap pelaku tindak pidana peredaran produk pangan pangan olahan tanpa izin edar. (2) Apakah kaitannya putusan hakim nomor 278/Pid.Sus/2018/PN/MLG dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Penelitian dilakukan dengan menggunakan data sekunder dan primer yang diperoleh dari analisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan judul skripsi dan bahan hukum seperti buku, jurnal dan literatur lainnya. Adapun kesimpulannya yaitu berdasarkan Pasal 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, bahwa pelaku tindak pidana peredaran pangan olahan tanpa izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000.00. namun pada putusan NOMOR 278/PID.SUS/2018/PN MLG terdakwa diputus dengan pidana penjara 1 bulan dan denda Rp. 5.000.00.
Kata kunci : Pangan, Air Minum Dalam Kemasan, Pertimbangan Hakim
Tidak tersedia versi lain