CD-ROM
Upaya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahaan (LPMK) dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat (Studi Kasus Upaya LPMK dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang No. 13 Tahun 2010 Tentang Pemberdayaan di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang) (CD + Cetak)
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang
pembangunan. LPMK memliki tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan sesuai Perda Kota Malang No. 13 tahun 2010 untuk menyusun rencana pembangunan partisipatif, melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif, serta menggerakkan partisipasi gotong royong, swadaya masyarakat dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya LPMK untuk membentuk kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat untuk kemajukan daerah maka peran LPMK diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan kelurahan.
Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana upaya LPMK dalam meningkatkan partisipasi masyarakat di Kelurahan Tlogomas kecamatan Lowokwaru Kota Malang berdasarkan Peraturan daerah Kota Malang No. 13 tahun 2010 dan faktor pendukung dan penghambat LPMK dalam meningkatkan partisipasi masyarakat di Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan bersifat deskriptif dan menggunakan penelitian kalitatif melalui observasi, wawancara dan dokumentasi setelah data terkumpul peneliti mengolah data menggunakan reduksi,penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya LMPK dalam meningkatkan partisipasi masyarakat telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketetapan Perda Kota Malang No. 13 tahun 2010 yaitu memberdayakanmasyarakat untuk ikut terlibat dlam setiap kegiatan pembangunan kelurahan baik pembangunan secara fisik maupun nonfisik. LPMK sebagi wadah untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, telah berhasil menjalankan fungsinya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dimulai dengan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, perancangan, pelaksanaan, evaluasi kegiatan pembangunan serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat Kelurahan serta mendengarkan aspirasi dari masyarakat untuk proses pembangunan kelurahan yang lebih baik.
Kata Kunci: LPMK, Partisipasi Masyarakat.
Tidak tersedia versi lain