CD-ROM
Pelaksanaan Pelayanan Penangan Pengaduan Masyarakat Berbasis Online (Studi Kasus Penyelenggaraan Pelayanan Penanganan Masyarakat Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 19 Tahun 2010 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang) (CD + Cetak)
Sebuah negara mempunyai dua fungsi yaitu fungsi pengaturan dan fungsi pelayanan. Namun di dalam menjalankan fungsinya, sebuah negara tentu tidak terlepas dari berbagai kendala dan masalah yang kemudian dapat berdampak langsung pada masyarakat. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi, sebuah negara tidak dapat menyelesaikannya sendiri, dibutuhkan adanya partisipasi masyarakat untuk ikut membantu negara dalam menciptakan sebuah kondisi yang diharapkan. Terkait dengan upaya membangun partisipasi masyarakat, maka dibukalah ruang aduan bagi masyarakat. Pada era sekarang ini, permasalahan di masyarakat semakin kompleks dan perlu untuk segera diatasi. Terkait dengan kebutuhan tersebut maka Kota Malang membuat fasilitas pelayanan penanganan pengaduan masyarakat berbasis online atau yang biasa disebut SAMBAT ONLINE, fasilitas tersebut memanfaatkan teknologi digital, yang mampu menerima dan mengorganisir pengaduan masyarakat dengan lebih cepat, dan mampu memberikan kemudahan pada masyarakat untuk mengirimkan aduannya dimana saja, tanpa perlu untuk mendatangi kantor pemerintah Kota Malang. Namun di dalam pelaksanaan tentu tidak lepas dari permasalahan, kendala-kendala yang muncul seperti kurangnya anggaran, pemahaman masyarakat, respon dari pihak pemerintah dan juga sistem yang ada masih perlu dibenahi.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan pelaksanaan pelayanan penanganan pengaduan berbasis online, juga menggambarkan faktor pendukung dan penghambat dari penanganan pengaduan masyarakat khususnya Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Malang.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif, yang pada dasarnya mencoba untuk mengamati dan mendeskripsikan realita sesungguhnya dari objek penelitian. Maka fokus penelitian kali ini adalah mekanisme pengaduan sebagai berikut : pengaduan yang dilakukan masyarakat, penerimaan, pengelolaan dan pendistribusian aduan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, penindaklanjutan pengaduan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang, dan pelaporan
hasil aduan kepada masyarakat juga Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang.
Penelitian ini berlokasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan juga di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang. Informan penelitian merupakan petugas pelaksana di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang berjumlah 2 orang, petugas pelaksana di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Malang berjumlah 2 orang, dan juga masyarakat yang menggunakan fasilitas pengaduan berbasis online berjumlah 2 orang.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut : pengiriman pengaduan dinilai baik namun masih ditemukannya masalah-masalah; pada distribusi ke dinas terkait masih dibutuhkan konfirmasi sehingga pada waktu tertentu seperti hari libur, aduan terhenti sementara di dinas kominfo, pada penanganan aduan oleh dinas PUPR, kendala utama pada anggaran yang belum tersedia, pada pelaporan kepada masyarakat oleh Dinas PUPR sudah dikatakan cepat dan tidak ada kendala apapun. Meskipun
terdapat kendala yang kerap ditemukan namun pelayanan penanganan pengaduan dinilai masih berjalan dengan baik akibat faktor pendukung sebagai berikut : sarana dan prasarana yang sudah tersedia, dukungan dari Pemerintah Kota Malang dan antusiasme juga dukungan masyarakat yang besar.
Kata Kunci : Pelayanan, Penyimpangan pelayanan, Pengaduan digital, Egovernment
Tidak tersedia versi lain