CD-ROM
Implementasi Dana Desa (Studi Kasus Implementasi Dana Desa Berdasarkan PERBUP No. 17 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Desa Wonosaro Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto) (CD + Cetak)
Pembangunan adalah upaya yang dilakukan secara sadar dan melembaga dalam rangka membangun masyarakat. Bahwa pengertian dapat dipahami jika bermakna sebuah tindakan yang dilakukan secara terusmenerus oleh pihak yang membangun, yaitu pemerintah untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat. Dalam pemahaman yang lebih
operasional, membangun dapat berarti mendirikan, megadakan, memperbaiki, melengkapi, menyempurnakan atau melakukan sesuatu yang bermakna baik.
Membangun merupakan upaya dan tindakan nyata yang terus-menerus dilakukan oleh seseorang, kelompok, golongan, pemerintah, atau pun negara untuk mewujudkan sebuah harapan atau sesuatu yang sangat diimpikan oleh berbagai lapisan masyarakat tersebut proses membangun melibatkan segenap aktor pemangku kepentingan (stekholders) yang masing-masing memiliki peran dan fungsi berbeda tetapi satu sama lainnya untuk mencapai tujuan bersama. Dana Desa didalam Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Pasal 1 Ayat 2 Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Sesuai penetapan Undangundang nomor 48 tahun 2015 tentang pembinaan atau bisa disebut sosialisasi, pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 melaksanakan pembinaan dalam pengelolaan keuangan Desa meliputi pemberian pedoman, bimbingan, supervise, konsultasi, pendidikan dan pelatihan. Pembinaan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana memberikan pedomanan pelasana Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, memberikan petunjuk pencairan Alokasi dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah dan Melaksanakan sosialisasi atas kebijakan mengenai Alokasi Dana Desa, dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuan dibentuknya pelaksanaan pemanfaatan dana desa adalah untuk melaksanakan pekerjaan agar dapat terealisasikan dengan baik kegiatan yang telah di rencanakan sejak awal dan mengawal seluruh kegiatan yang telah di selenggarakan berjalan dengan baik sebagaimana di dalam APBDes. Proses pencairan Dana Desa yang ada di Desa Wonosari Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto itu sendiri dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa. Pada tahap ini proses pencairan Dana Desa yang lakukan di Desa Wonosari Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Berdasarkan pembahasan pada bagian sebelumnya, hasil dari penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: Pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan adalah tugas menyusun rencana pelaksana kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dan melaksanakan kegiatan yang di dalam APBDes, Sosialisasi dan Pembinaan kepada masyarakat dan tim pelaksana dilakukan satu tahun sekali yaitu pada tahun 2017 dan 2018, tempat kegiatan sosialisasi Dana Desa dilaksanakan di Balai Desa Wonosari Kecamatan Ngoro Kabupaten mojokerto.
Kata Kunci: Implementasi, Dana Desa, Infrastruktur Desa
Tidak tersedia versi lain