CD-ROM
Kebijakan Penggunaan Jalur Pedestrian di Kota Malang (Implementasi Perda No 2 Tahun 2012 Tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan dengan Obyek Studi pada Jalur Pedestrian di Jalan Kawi Kota Malang) (CD + Cetak)
Pedestrian berasal dari bahasa Yunani, dimana berasal dari kata pedos yang berarti kaki, sehingga pedestrian dapat diartikan sebagai pejalan kaki atau orang yang berjalan kaki. Jalur pedestrian pada dasarnya merupakan suatu area atau tempat untuk ruang kegiatan pejalan kaki untuk melakukan suatu aktivitas atau kegiatan lainnya dan dapat berfungsi sebagai ruang sirkulasi bagi pejalan kaki yang terpisah dari sirkulasi kendaraan lainnya, baik kendaraan bermotor atau tidak, serta dapat memberikan pelayanan kepada pejalan kaki agar dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan bagi pejalan kaki.
Tujuan penelitian ini dimana peneliti ingin melihat langsung bagamana implementasi dari kebijakan penggunaan jalur pedestrian dan faktor-faktor apa yang mendorong dan menghambat kebijakan penggunaan jalur pedestrian di Jalan Kawi kota Malang.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif agar penulis dapat menjelaskan secara tertulis dan terinci, dengan menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi yang sudah dilakukan oleh peneliti. Dalam penelitian ini penulis berusaha untuk memberikan jawaban yang sesuai dengan apa yang ada didalam kenyataan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi dari kebijakan penggunaan jalur pedestrian pada Jalan Kawi Kota Malang masih sangat perlu di perhatikan. Hal ini berdasarkan penelitian yang di lakukan oleh peneliti tentang tingkat kenyaman pada jaur pedestrian yang ada di Jalan Kawi yang menunjukan bahwa tingkat kenyamanannya masih berada di posisi nyaman, tidak nyaman dan sangat tidak nyaman serta belum mencapai tingkat cukup nyaman dan sangat nyaman.Hal ini dikarenakan jalur pedestrian yang berada di Jalan Kawi Kota Malang tidak hanya digunakan sebagai jalur untuk aktivitas para pejalan kaki melainkan digunakan juga untuk berdagang oleh para pedagang kaki lima ( PKL ). Sebenarnya aktivitas yang dilakukan PKL ini tidak menjadi
hambatan berarti apabila dilakukan pada lokasi yang sesuai. Hal ini hendaknya menjadi perhatian pemerintah Kota Malang dalam melakukan penertiban dan penataan jalur pedestrian sekaligus lokasi PKL berdagang.
Untuk itu diharapkan agar pemerintah Kota Malang dapat lebih memperhatikan lagi tingkat kenyaman jalur pedestrian di Jalan Kawi dengan melakukan penataan dan penetiban pihak- pihak yang yang melanggar jalur pedestrian.
Kata kunci : Jalur Pedestrian, Ketertiban umum, Kebijakan kota
Tidak tersedia versi lain