CD-ROM
Kajian Yuridis Titel Ekskutorial Benda Gadai Dalam Praktik Penyelesaian Kewajiban Utang di PT Pengadaian(CD + Cetak)
Titel Eksekutorial benda gadai adalah pelaksanaan eksekusi langsung jaminan benda gadai tanpa melalui penetapan dari pengadilan, ini biasanya dilakukan oleh PT. Pegadaian. Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat secara hukum gadai. Jaminan benda gadai adalah barang yang di jadikan jaminan waktu melakukan perjanjian utang piutang sebagai bentuk suatu kepercayaan untuk meminjam uang. Perjanjian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam yang di atur dalam pasal 1754 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian gadai, pemberi gadai haruslah orang yang berwenang menguasai benda tersebut. Objek jaminan gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak dibagi menjadi 2, yaitu : benda bergerak berwujud dan tidak berwujud meliputi aan order (atas perintah atau penganti), aan toonder (atas bawa), op naam (atas nama).
Adanya gadai karena suatu perjanjian yang telah di setujui oleh kreditur dan debitur yang kemudian disebut perjanjian gadai. Apabila kreditur dan debitur tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya atau wanprestasi maka debitur tidak diperkenankan memiliki barang yang di gadaikan. Dan kreditur berhak menjual barang milik kreditur sebagai pelunasan hutangnya. Barang tersebut harus dijual di muka umum atau disebut dengan dilelang. Dan apabila terdapat kelebihan dari pembayaran hutangnya, debitur mendapat kembalian uang dari hasil penjualan.
Tidak tersedia versi lain