CD-ROM
Penyelesaian Pembiayaan Macet dalam Akad Murabahah di PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk (KC. Malang) (CD + Cetak)
Pembiayaan macet merupakan masalah klasik bagi perkembangan Lembaga Keuangan Syariah yang mana membutuhkan penanganan yang komperehensif. Sudah menjadi rahasia umum bahwa sudah banyak sekali Lembaga Keuangan Syariah, khususnya di PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk (KC. Malang). Murabahah merupakan salah satu transaksi yang terdapat dalam sistem ekonomi Islam. Murabahah diartikan sebagai seseorang yang menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai laba yang disebut Margin keuntungan. Akad tersebut merupakan akad konsumtif, artinya transaksi yang hanya di dilakukan untuk perjanjian sesaat, seperti perjanjian membeli kendaraan, alat elektronik, dan lain sebagainya.
Dalam akad murabahah ini ada yang harus diperhatikan terhadap nasabah yang mengajukan pembiayaan, yang pertama adalah Character, keadaan sifat seseorang atau calon nasabah penerima pembiayaan. yang kedua adalah Capital atau modal, penilaian modal dilakukan apakah penghasilan tersebut cukup untuk membayar cicilan pembiayaan tersebut atau tidak. Yang ketiga adalah Capability kapasitas nasabah dalam mengelola modal untuk
mendapatkan keuntungan. Yang keempat adalah Collateral, yaitu jaminan untuk menjamin kelangsungan membayar angsuran yang diberikan oleh peminjam sebagai jaminan atas pembiayaan yang diterima. Yang kelima adalah Condition of Economy adalah situasi kondisi politik, sosial ekonomi dan budaya yang mempengaruhi keadaan ekonomi nasabah yang suatu saat akan mempengaruhi kelancaran perusahaan nasabah tersebut. Adapun penilaian dengan 4P pembiayaan , yang pertama Personality, kedua Purpose, ketiga Payment dan terakhir Protection.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah yang dilakukan oleh PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk (KC. Malang) dalam menyelesaikan pembiayaan macet dan apakah cara yang digunakan sudah sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan Fatwa Fatwa DSN MUI. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat analisa kualitatif, yang diperoleh di lapangan. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan dan studi kepustakaan yang meliputi wawancara, observasi dan dokumentasi.
Kata Kunci : Pembiayaan macet, Akad murabahah, 5C (Character, Capital,
Capability , Collateral, Condition of Economy)
Tidak tersedia versi lain