CD-ROM
Analisi Tindak Pidana Penodaan Agama (Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1612/PID.B/2018/PN.MDN) (CD + Cetak)
Kebebasan beragama adalah hak dasar yang tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia. Dengan setidaknya enam agama besar yang diakui, yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu, serta aliran-aliran kepercayaan lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, maka diperlukan instrumen hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat dalam berkeyakinan. Karena itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun1945 diatur tentang kebebasan untuk beragama dan berkeyakinan. Lebih lanjut, perlindungan terhadap kehidupan beragama diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 156a. Namun, akan timbul permasalahan ketika penerapan pasal tersebut tidak jelas, dan justru akan mencederai hak dan kebebasan masyarakat Indonesia. Dalam penelitian ini, akan dibahas satu kasus penodaan agama oleh Meiliana di Tanjungbalai, serta putusan Pengadilan Negeri Medan terkait perkara tersebut. Melalui penelitian ini, akan dilihat kembali ketentuantentang penodaan agama yang berlaku, dan apakah kasus penodaan agama oleh Meiliana Ini sudah diputus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada preseden buruk dalam kehidupan keberagamaan di Indonesia
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif serta pendekatan normatif sehingga yang dikaji adalah asas-asas dan ketentuan hukum, serta bahan hukum lainnya terkait dengan penodaan agama. Terutama dalam penelitian kali ini, akan dikaji Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1612/Pid.B/2018/PN.Mdn.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa rumusan pasal 156a tidak cukup jelas dan penerapan pasal 156a seringkali tidak konsisten, terutama dalam kaitannya dengan kasus Meiliana, berdasarkan fakta dan alat bukti, tidak dapat dibuktikan dengan jelas perbuatan Meiliana memenuhi Unsur-unsur tindak pidana penodaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156a.
Kata Kunci: Penodaan, Agama, Unsur, Tindak Pidana
Tidak tersedia versi lain