CD-ROM
Upaya Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan Kendaraan Rental (Studi Kasus Di Polres Kota Malang) (CD + Cetak )
Dalam penulisan skripsi ini, penulis merumuskan permasalahan yang berhubungan dengan motif terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan rental di wilayah hukum Polres Kota Malang dan mekanisme penyelesaian tindak pidana penggelapan kendaraan rental di Polres Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Untuk metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, data primer dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh secara langsung dari pihak-pihak terkait melalui wawancara dengan para pihak dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dengan metode wawancara bebas terpimpin. Sedangkan data sekunder merupakan data yang diperoleh dan dikaji oleh peneliti dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan, dan studi kepustakaan (library research) guna memperoleh data dengan cara membaca, mempelajari, serta mengutip pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, buku-buku hukum yang berkaitan dengan topik penelitian. Metode analisa data menggunakan teknik pengolahan data secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian menunjukan bahwa motif terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan rental di wilayah hukum Polres Kota Malang digolongkan menjadi dua kategori yaitu; motif intern dari pelaku dan motif ekstern dari pelaku. Motif dari dalam (intern) yaitu motif kebutuhan ekonomi, motif adanya nafsu ingin memiliki barang yang digelapkan, dan motif pemanfaatan adanya kesempatan untuk melakukan tindak pidana penggelapan terhadap kendaraan rental/sewaan antara lain: mudahnya menyewa kendaraan secara rental, jumlah uang muka dan sewa yang terlalu murah. Sedangkan motif dari luar (ekstern)yaitu motif ekonomi dari lingkungan, motif adanya penadah dari kendaraan hasil penggelapan, motif lemahnya sistem pengawasan dan kendali dari pemilik kendaraan rental/sewaan dan mekanisme penyelesaian tindak pidana penggelapan kendaraan rental oleh Penyidik di Polres Kota Malang masih menggunakan mekanisme Protap (Prosedur Tetap). Mekanisme Protap ini sebagaimana ditentukan dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP),dan peraturan pelaksanaanya, serta peraturan-peraturan petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Pimpinan POLRI.
Kata Kunci : Penyelesaian, tindak pidana, penggelapan, kendaraan rental.
Tidak tersedia versi lain