CD-ROM
Upaya Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Dalam Meningkatkan Pajak Reklame di Kota Malang Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah (Studi Kasus di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang) (CD + Cetak)
Pajak Reklame mempunyai peran yang cukup besar dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah untuk membiayai roda pemerintahan di daerah. Dalam rangka mewujudkan penigkatan pendapatan pajak daerah khususnya Pajak Reklame di Kota Malang, maka di perlukan uapaya-upaya yang harus di lakukan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang agar mempu untuk meningkatkan Pajak Daerah khusunya Pajak Reklame. Adapun upayaupaya yang dilakukan Oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang adalah peningkatan sosialisasi kepada wajib pajak agar tertib dan tepat waktu dalam membayar pajak.
Dalam penelitian ini berlandaskan beberapa teori pendukung diantaranya adalah pajak daerah dan retrebusi daerah, teori pengertian Pajak tujuan dan fungsi pajak, serta jenis dan dasar hukum pajak. Pengertian pajak reklame, objek pajak reklame di BPPD Kota Malang
Jenis penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif dengan megunakan pendekatan yuridis dan empiris dengan memilih beberapa informan porpose sampling, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer, yaitu
informan yang bersumber dari pengamatan langsung ke lokasi peneltian dengan cara observasi dan wawancara. Sedangkan sumber sekundernya yaitu, data yang diperoleh dari dokumentasi atau studi kepustakaan untuk melengkapi dan mendukung data-data primer.
Hasil dari penelitian tentang upaya pelayanan pajak daerah (BPPD) dalam meningkatakan pajak reklame di Kota Malang menghimpun tentang sejarah BPPD Kota Malang, Visi dan Misi, tugas dan tanggungjawab BPPD Kota Malang, jumlah pegawai, target perolehan pajak reklame, tujuan dan sasaran BPPD Kota Malang, disamping itu yang menjadi informan penelitian ASN di BPPD Kota Malang dan wajib pajak reklame tahun 2018.
Dalam kesimpulan penelitian menyimpulkan bahwa beberapa indikator seperti sosialisasi tentang pajak, peningkatan kapasitas aparatur pelayanan pajak, pemeriksaan dan penagaihan pajak daerah serta monitoring dan evaluasixiv upaya meningkatkan pajak reklame. Disamping itu juga peneliti meberikan saransaran agar BPPD Kota Malang melakukan sosialisasi seriap dua bulan sekali serta melakukan sosialisasi lewat media sosial yang muda di akses publik seperti instagram, facebook dan media sosial lainnya.
Penelitian ini menunjukan bahwa reformasi pelayanan publik menjadi sebuah titik sentral yang harus terus di perbaiki guna memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
Kata Kunci : Upaya Peningkatan Pajak Reklame di Kota Malang
Tidak tersedia versi lain