CD-ROM
Tindak Pidana Penganiayaan Dan Upaya Penanganan Penyelesaian (Studi Nomor Perkara 47/PID.B/2018/PN di pengadilan negeri sampang ) (CD + Cetak )
Tindak pidana menjadi momok di kehidupan ini. Bahkan kita lihat dalam
media televisi seperti menonton film laga. Salah satu yang menarik dibahas
adalah Tindak pidana penganiayaan karena unsur-unsur yang ada didalam
kuhp tentang tindak pidana penganiayaan banyak diambil dari para Ahli.
Penelitian ini untuk mengetahui bahwa Pengadilan Negeri Sampang memiliki
deretan perkara yang menarik juga untuk dibahas.
Metode yang diambil utuk penelitian adalah pendekatan empiris dan
terjun ke lapangan untuk wawancara langsung dengan staff yang ada di
Pengadilan. Menggandeng data sekunder sesuai bahan-bahan hukum dan
putusan pengadilan juga harus dilakukan setelah melihat perkara yang ada,
latar belakang terjadinya penganiayaan dan upaya penyelesaian menjadi syarat
dalam penelitian ini untuk mendapat kesimpulan.
Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara-
perkara pidana telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa Muzekki,
Jenis kelamin Laki-Laki, tempat tanggal lahir Sampang, 01 Juli 1987, Agama
Islam Kewarganegaraan, Indonesia/Madura, Pekerjaan pedagang, Alamat
Terakhir Dsn. Burnih oloh Ds. Pajeruan Kec. Kedungdung Kab. Sampang,
Pendidikan terakhir SD lulus berijasah.
Upaya penyelesaian tindak pidana penganiayaan sesuai nomor perkara :
47/Pid.B/2018/PN Spg di Pengadilan Negeri Sampang. Yang didakwakan pada
terpidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Penganiayaan diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Penerapan hukum pidana materil
terhadap perkara tindak pidana penganiayaan dalam putusan nomor perkara
x
47/Pid.B/2018/PN.Spg dilakukan berdasarkan fakta-fakta hukum baik
keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat, dan adanya barang bukti.
Dalam kasus yang penulis bahas ini diterapkan melanggar ketentuan pidana
Pasal 351 ayat (2) KUHP. Tuntutan Penuntut Umum dalam surat dakwaan
telah terpenuhi seluruh unsur-unsurnya yakni menyatakan terdakwa Muzekki
secarah sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan
yang mengakibatkan luka berat” dan di jatuhi hukuman selama 5 (lima) bulan
Tidak tersedia versi lain