CD-ROM
Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Studi di Kejaksaan Negeri Surabaya) (CD + Cetak)
Pencucian uang secara umum dapat dipahami sebagai suatu tindakan atau perbuatan memindahkan, menggunakan atau melakukan perbuatan lainnya atas hasil dari suatu tindak pidana yang kerap dilakkan oleh organisasi kejahatan (crime organization) maupun individu yang melakukan tindakan korupsi, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya. Tujuannya adalah menyembunyikan atau mengaburkan asal usul uang haram tersebut sehingga dapat digunakan seolah-olah sebagai uang yang sah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : a) Bagaimanakah penerapan hukum pidana terhadap pelaku Tindak pidana pencucian uang. b) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pencucian Uang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.
Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan : a) Bahwa Penerapan hukum pidana terhadap pelaku Tindak pidana pencucian uang melanggar Pasal 3,4,5 ayat (1) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 2010 jo 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132, Pasal 137 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , sehingga para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menerima, Menguasai Penempatan dan Pentransferan Yang Patut Diduganya Merupakan Hasil Tindak Pidana Yang Terkait Dengan Narkotika serta melakukan peredaran Narkotika jenis Shabu-shabu”. b) Bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu “Menerima, Menguasai Penempatan dan Pentransferan Yang Patut Diduganya Merupakan Hasil Tindak Pidana Yang Terkait Dengan Narkotika dan melakukan peredaran gelap Narkotika jenis shabu-shabu Secara Berlanjut”, berdasarkan pada alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang telah terbukti di persidangan yang meliputi : Keterangan para saksi, barang bukti, dan keterangan para terdakwa sendiri dan Majelis Hakim Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Siti Nuranna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan keapda Terdakwa 10 (sepuluh) bulan dan kepada Terdakwa Djokok Soedarmo pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),
Dari uraian tersebut diatas penulis memberikan saran yaitu Meskipun undang-undang tentang pencucian uang telah diadakan perubahan dan penyempurnaan, namun pelaku tindak pidana pencucian uang masih juga dapat mencari celah untuk membebaskan diri dari tuntutan pidana. Pihak-pihak yang menerapkan hukum diharapkan selalu berkoordinasi untuk lebih mensosialisasikan undang-undang tentang pencucian uang ini kepada masyarakat. Serta Hakim dalam menjatuhkan putusan terkait pemberian hukuman hendaknya lebih teliti supaya sanksi yang diberikan oleh hakim tersebut memiliki efek jera bagi pelaku tindak pidana pencucian uang hendaknya memberikan hukuman yang berat 15 tahun sampai 20 tahun karena berdasarkan pada kasus di atas tidak hanya melanggar dalam undang-undang pencucian uang akan tetapi melakukan peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu-shabu.
Kata Kunci: Sanksi, Tindak Pidana, Pencucian uang
Tidak tersedia versi lain