Text
Implementasi Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (CD + Cetak)
Pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas hak milik atas tanah dan untuk menciptakan tertib administrasi pertanahan. Salah satu program Pemerintah dalam mencapai tujuan tersebut adalah melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap melalui pemberlakuan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di Kantor Pertanahan Kota Batu? (2) Apakah yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kota Batu?
Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan data sekunder yang dikumpulkan dengan wawancara dan dokumentasi Analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Gambaran Umum Data Pertanahan Kota Batu (2) Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 di Kantor Pertanahan Kota Batu meliputi: Perencanaan; penetapan lokasi; persiapan; pembentukan dan penetapan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan satuan tugas; penyuluhan; pengumpulan data fisik dan pengumpulan data yuridis; penelitian data yuridis untuk pembuktian hak; pengumuman data fisik dan data yuridis serta pengesahannya; penegasan konversi, pengakuan hak dan pemberian hak; pembukuan hak; penerbitan seripikat hak atas tanah; pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan; pelaporan. Hambatan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kantor Pertanahan Kota Batu adalah kurang pahamnya masyarakat akan pentingnya pemasangan dan pemeliharaan tanda batas pada bidang tanah yang dimiliki/dikuasainya dan kurang pahamnya masyarakat mengenai pentingnya alas hak yang dimiliki untuk dasar pendaftaran tanah. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) tidak mengesampingkan penyesuaian kondisi di lapangan agar bisa mempercepat pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. (2) memperkuat pemahaman masyarakat akan pentingnya pemasangan dan pemeliharaan tanda batas bidang tanah yang dimiliki/dikuasai. (3) memperkuat pemahaman masyarakat akan pentingnya informasi bidang tanah yang dimiliki apakah belum terdaftar atau sudah terdaftar (K4)/bersertipikat. (4) memperkuat pemahaman masyarakat akan pemberkasan dokumen alas hak dan dokumen administrasi pendukung yang harus disiapkan dalam pendaftaran tanah.
Kata Kunci: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kota Batu.
Tidak tersedia versi lain