Text
Hak Mewaris, Hak Perwalian, dan Hak Memperoleh Akta Kelahiran Anak Adopsi yang Tidak Jelas Asal Usulnya (CD + Cetak)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak mewaris anak adopsi yang tidak jelas asal- usulnya terhadap orang tua angkat, hak perwalian anak adopsi yang tidak jelas asal- usulnya, serta hak memperoleh akta kelahiran bagi anak adopsi yang tidak jelas asal- usulnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative. Jenis penelitian ini membahas, dan menguraikan permasalahan dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti Undang-undang, literature-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penulisan skripsi ini.
Hasil penelitian yang diperoleh adalah di dalam hokum islam hak mewaris anak adopsi yang tidak jelas asal- usulnya tidak mewaris akan tetapi mendapatkan wasiat wajibah dari harta peninggalan orang tua angkatnya dan hak perwalian nikah jatuh ditangan wali hakim hal ini dikarenakan tidak boleh memutus nasab seorang anak angkat meskipun orang tua atatu nasak anak tersebut tidak jelas keberadaannya sedangkan menurut hokum perdata hak mewaris anak adopsi yang tidak jelas asal- usulnya adalah mewaris dari harta peninggalan orang tua angkatnya dan orang tua angkat bisa menjadi wali nikah bagi anak adopsi yang tidak jelas asal- usulnya hal ini dikarenakan putusnya nasab anak tersebut dan kedudukan anak angkat tersebut disamakan dengan anak kandung, untuk masalah hak memperoleh akta kelahiran anak adopsi yang tidak jelas asal- usulnya dapat diterbikan oleh pejabat pencatatan sipil karena itu merupakan hak dari anak tersebut untuk mendapatkan perlindungan hokum.
Kata Kunci: Kedudukan hukum, Anak adopsi, Akta kelahiran
Tidak tersedia versi lain