CD-ROM
Kekuatan Hukum Surat Penguasaan Fisik Sebagai Bukti Kepemilikan Dalam Permohonan Pendaftaran Tanah Secara Sistematis (CD + Cetak )
Pendaftaran tanah sebagai wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan atas kepemilikan tanah. Pendaftaran merupakan langkah awal untuk dapat diterbitkannya tanda bukti hak atas tanah.
Dalam pelaksanaanya, pemerintah telah menyelenggarakan program pendaftaran tanah secara sistematis dan sporadik. Untuk mempercepat proses pendaftaran tanah melalui Program Nasional Agraria sejak tahun 1981 dan pada tahun 2017 diganti dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum Surat Penguasaan Fisik sebagai bukti kepemilikan dalam
permohonan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap pengaturan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan kedudukan hukum Kepala Desa dalam hal mengeluarkan Surat Penguasaan Fisik terhadap pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu suatu metode dimana aspek aspek-aspek yang berkaitan digambarkan lengkap dengan masalah dibahas untuk diperoleh kebenaran serta kesimpulan. Adapun hasil dari penelitian ini, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PendaftaranTanah Sistematis Lengkap, kekuatan hukum Surat Penguasaan Fisik dapat dipertanggungjawabkan sebab dalam perturan tesebut terdapat proses uji terhadap Surat Penguasaan Fisik baik secara publisitas maupun yuridis dan pada proses pendaftaran PTSL dilaksanakan oleh Panitia Ajudikasi yang keberadaannya melalui penyumpahan, mengenai kedudukan hukum Kepala Desa dalam hal mengeluarkan Surat Penguasaan Fisik terhadap pelaksanaan
pendaftaran tanah sistematis lengkap dalam hal PTSL kuat disebabkan kepala Desa mempunyai dua kedudukan hukum yaitu sebagai Kepala Desa dan Panitia Ajudikasi dan kedua kedudukan tersebut terikat dengan sumpah.
Kata Kunci : Kekuatan hukum, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Kepala Desa, Surat Penguasaan Fisik.
Tidak tersedia versi lain