CD-ROM
Kedudukan Anak Angkat Bagi Wali Keturutan Tionghoa Berdasarkan Staatsblad 1917-129 (CD + Cetak)
Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan
pengangkatan anak menurut hukum adat Tionghoa. Untuk mengetahui dan
menganalisis kedudukan anak angkat menurut hukum adat Tionghoa dan
yurisprudensi di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yang bersifat
deskriptif artinya penelitian yang dimaksudkan memberi data seteliti mungkin tentang
manusia, keadaan, atau gejala – gejala lainnya dan metode pendekatan masalah yang
dipakai ialah metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Teknik analisis data yang
digunakan yaitu analisis deskripsi Kualitatif yang menjabarkan atau menguraikan dari
hasil penelitian ke dalam sebuah tulisan yang mendalam mengenai persoalan yang
dikaji. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang telah dilakukan maka
kesimpulan dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut: Pengangkatan anak di kalangan
orang Tionghoa sangat sederhana hanya ke keluarga dan disampaikan jika ingin
mengangkat anak dari keluarga tersebut. Namun demikian ketentuan pengangkatan
anak dapat diketahui melalui beberapa tahapan yaitu langkah awal yaitu dengan
mengajukan permohonan anak angkat daftarkan ke pengadilan di beri nomor perkara.
Kedudukan anak angkat menurut hukum adat Tionghoa dan yurisprudensi di Indonesia
dapat diketahui bahwa setelah pengangkatan anak secara sah / atau memiliki
kekuatan hukum anak yang diangkat mempunyai kedudukan yang sama dengan anak
kandung.
Kata kunci: pengangkatan anak, hukum adat Tionghoa
Tidak tersedia versi lain