CD-ROM
Penertiban Balap Motor Liar Di Wilayah Kota Malang (Studi Di Pemerintah Kota Malang) (CD + Cetak)
Penertiban adalah proses, cara atau perbuatan menertibkan. Penertiban dilakukan melalui mekanisme hukum yang diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diberlakukannya Undang-undang Pemerintah Daerah merupakan salah satu instrument Pemerintah Pusat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai amanah daripada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah merupakan pelaksana dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan urusan daerah supaya fungsi-fungsi Pemerintah Pusat dapat terlaksana. Dalam Peraturan Daerah Kota Malang tidak diatur sama sekali yang berkaitan dengan penertiban terhadap balap motor liar, balap motor liar merupakan tindakan yang cukup berpotensi mengganggu pengguna jalan dan atau masyarakat umum atau merampas hak-hak orang lain dan diperparah lagi ialah balap motor liar dilakukan pada malam hari serta menutup sudut-sudut jalan umum. Menurut ketentuan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau disingkat (UU LLAJ) yang berbunyi “Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta, aturan ini sesungguhnya hanya menitik beratkan pada aspek sanksi hukuman dan denda. Pemerintah Kota Malang dalam hal penanganan terhadap anak-anak muda yang melakukan balap motor liar tidak hanya dilakukan melalui pendekatan pidana karena menyangkut permasalahan hobi. Oleh kerena itu, pemerintah kota malang harus menyediakan tempat khusus guna memenuhi hak-haknya maupun memberikan perlindungan hak-haknya masyarakat umum.
Kata Kunci : Balap liar, Pemerintah, Penertiban
Tidak tersedia versi lain