CD-ROM
Analisis Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Menjadi Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2018 Terhadap Tingkat Pertumbuhan Jumlah Wajib Pajak (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara) (CD + Cetak)
Abstrak : Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 menjadi Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan salah satu bentuk reformasi yang
dilakukan pemerintah dalam upaya mendorong pemenuhan perpajakan secara
sukarela. Dengan perubahan tarif 1% menjadi 0.5% dimaksudkan untuk
memebrikan kemudahan dan keringanan serta penyederhanaan perpajakan bagi
Wajib Pajak khususnya pelaku UMKM. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
pertumbuhan jumlah Wajib Pajak yang terdaftar selama 24 bulan atau 2 tahun yaitu
tahun 2017-2018 sebelum dan sesudah perubahan penerapan Peraturan Pemerintah No.
46 Tahun 2013 menjadi Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 menjadi. Hasil
penelitian ini pertumbuhan jumlah Wajib Pajak mengalami peningkatan yang
awalnya sebesar 10.303 Wajib Pajak pada tahun 2017 dan 13.485 Wajib Pajak
pada Januari-Juni 2018 menjadi 14.071 Wajib Pajak pada bulan Juli-Desember
2018.
Kata kunci : peraturan, wajib pajak, tarif pajak, pertumbuhan, penrimaan pajak
Tidak tersedia versi lain