Text
Evaluasi Efektifitas Prosedur Penyelesaian Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Adminitrasi Dan Keberatan (Studi Pada Kanwil DJP Jatim III)
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang evaluasi efektifitas prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan keberatan. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi efektifitas prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan keberatan dengan mengambil studi kasus pada Kanwil DJP Jatim III. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif dan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa prosedur penyelesaian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 untuk penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan Nomor 9/PMK.03/203 untuk penyelesaian keberatan belum efektif karena berdasarkan hasil penelitian masih terdapat berkas yang diselesaikan melebihi batas waktu jatuh tempo. Saran yang diberikan oleh peneliti untuk mengatasi kendala dalam proses penyelesaian permohonan adalah perlunya sosisalisasi kepada wajib pajak untuk prosedur pengajuan permohonan dan juga meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Kata Kunci : Evaluasi Efektifitas, Sanksi Administrasi, Keberatan Pajak.
Tidak tersedia versi lain