CD-ROM
Efektivitas Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Dan Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Ruteng (CD + Cetak)
ABSTRAK
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan Negara dan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) untuk pemerintah memiliki potensi untuk ditingkatkan di
masa mendatang guna pembiayaan pembangunan. Tujuan Pemeriksaan Pajak
adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak serta untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perUndang-undangan Perpajakan.
Masalah Kepatuhan Wajib Pajak berikutnya adalah Pengisian formulir perpajakan
yang masih belum 100% lengkap dan benar. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui efektivitas pelaksanaan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib
Pajak di KPP Pratama Ruteng. Analisis data yang akan dilakukan adalah
menyajikan data jumlah pajak yang terdaftar lapor SPT, dan tidak melaporkan
SPTnya tahun 2016-2018 di KPP Pratama Ruteng, menyajikan data jumlah Surat
Perintah Pemeriksaan (SP2) yang dikeluarkan dan yang telah selesai pada tahun
2016-2018 di KPP Pratama Ruteng, menganalisis efektifitas pemeriksaan pajak di
KPP Pratama Ruteng, menentukan seberapa besar efektifitas pemeriksaan pajak
di KPP Pratama Ruteng dan seberapa besar tingkat kenaikan dan penurunan
efektifitas pada tahun 2016-2018 dan menganalisis tingkat kepatuhan wajib pajak
tahun 2016-2018 berdasarkan realisasi pembayaran surat ketetapan pajak.
Berdasarkan hasi analisis menunjukkan bahwa tingkat efektivitas
pemeriksaan pajak di KPP Pratama Ruteng berdasarkan SP2 yang dikeluarkan dan
telah diselesaikan pada tahun 2016 dan tahun 2017 termasuk dalam kategori
efektif, namun pada tahun 2018 masuk dalam kategori tidak efektif, dan selama 3
tahun yaitu tahun 2016 sampai dengan taun 2018 memiliki rata-rata sebesar
88,9% masuk dalam kategori cukup efektif. Tingkat efektivitas pemeriksaan pajak
di KPP Pratama Ruteng berdasarkan waktu penyelesaian SP2 pada tahun 2016
masuk dalam kategori sangat efektif, kemudian pada tahun 2017 masuk dalam
kategori tidak efektif, selanjutnya pada tahun 2018 termasuk dalam kategori
efektif, sehingga selama 3 tahun yaitu tahun 2016 sampai dengan taun 2018
memiliki rata-rata sebesar 332,7% masuk dalam kategori sangat efektif. Tingkat
kepatuhan wajib pajak berdasarkan realisasi pembaaran surat ketetapan pajak
pada tahun 2016 masuk dalam kategori cukup patuh, kemudian pada tahun 2017
masuk dalam kategori tidak patuh, selanjutnya pada tahun 2018 termasuk dalam
sangat tidak patuh, sehingga selama 3 tahun yaitu tahun 2016 sampai dengan
tahun 2018 memiliki rata-rata sebesar 53,7% masuk dalam kategori tidak patuh.
Kata kunci : Efektivitas, Pemeriksaan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak
Tidak tersedia versi lain