Text
Teori Negara Hukum & Kedaulatan Rakyat
Buku ini merupakan hasil refleksi kritis terhadap cita mewujudkan kedaulatan rakyat sebagai sumber kekuasaan tertinggi dan hukum sebagai volonte generale rakyat Indonesia. Juga sebagai ekspresi 'seluruh rakyat', dan bukan sekedar ekspresi suara mayoritas. Berbekal pendekatan teori yang yang mendalam serta dan filsafat, didasarkan pada penelitian yang sudah dilakukan, ditemukan fakta bahwa konsep hukum dalam rangka 'Negara Indonesia' yang merupakan 'Negara Hukum' masih dalam usaha pencarian bentuk. Belum dirumudkan apa yang dimaksud 'Negara Hukum' berikut cara-cara untuk menghasilkan hukum yang baik (just law, good law).
Pendekatan treoritis, filosofis, dan etika deontologi yang digunakan penulis dalam mengurai persoala-persoalan di dalam buku ini akan memberikan dasar yang kuat dalam rangka menganalisa dan menemukan pikiran alternatif bagi persoalan hukum sebagai pernyataan volonte general dalam rangka hubungan dialek antara kedaulatan rakyat dengan hukumdalam masyarakat Indonesia yang pluralis. Pikiran alternatif yang dimaksud sebagaimana ciri pikiran filsafat yang meyakini tidak ada satu kebenaran yang diklaim sebagai benar mutlak, melainkan selalu dalam proses pencarian melalui question. Dengan demikian, hukum tidak sekedar berupa pernyataan kehendak umum yang identik dengan majority rule, melainkan hukum yang dimaksud adalah hkum emansipatoris-etis.
Tidak tersedia versi lain