CD-ROM
Keabsahan Perkawinan Campuran Beda Agama di Indonesia (CD + Cetak)
Persoalan perkawinan dalam kehidupan manusia bukan hanya sekedar menyangkut masalah biologis sebagai wujud hubungan dua anak manusia antara seorang laki-laki dan perempuan, tetapi juga mengandung aspek sosial, hukum dan agama sehingga perlu untuk dilihat dari banyak aspek terutama dari aspek hukum dan agama. Ditinjau dari sudut hukum, perkawinan adalah merupakan sebuah perbuatan hukum dimana seorang laki-laki mengikatkan diri dengan seorang perempuan untuk hidup bersama. Karena itu harus diperhatikan yang ditentukan dalam berbagai ketentuan hukum yang berlaku di negara Indonesia. Selain itu masalah perkawinan tidak hanya sekedar merupakan persoalan hukum saja tetapi juga persoalan agama dan kepercayaan dari mereka yang melangsungkan perkawinan tersebut. Karena perkawinan tersebut adalah juga merupakan perbuatan sakral sesuai dengan ajaran agama yang diyakini oleh calon pasangan yang melangsungkan perkawinan. Keterkaitan antara masalah agama dan hukum dalam pelaksanaan perkawinan tampak lebih mencuat dengan adanya perkawinan campuran beda agama maka keabsahan suatu perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) menyatakan “Perkawinan adalah sah apabila, dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”. Penentuan keabsahan suatu perkawinan menjadi dominan aturan yang digariskan masing-masing agama dan aliran kepercayaan yang dianut calon mempelai. Perkawinan sah jika dilakukan menurut syarat- syarat yang telah ditetapkan agama, dan akan lebih memiliki kepastian hukum jika perkawinan tersebut dilakukan pencatatan menurut peraturan yang berlaku.
Kata Kunci : Keabsahan, Perkawinan Campuran, Beda Agama
Tidak tersedia versi lain