CD-ROM
Jaminan Kepastian Hukum Hak Penguasaan Tanah Adat Magersari Berdasarkan Hukum Tanah Nasional (CD + Cetak)
Penelitian ini berjudul “JAMINAN KEPASTIAN HUKUM HAK PENGUASAAN TANAH ADAT MAGERSARI BERDASARKAN HUKUM TANAH NASIONAL” adapun latar belakang dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jaminan kepastian hukum hak penguasaan tanah adat magersari berdasarkan hukum tanah nasional dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa yang terjadi antara pemilik tanah dengan pemegang hak penguasaan tanah dalam praktek di kab. Blitar. Pada dasarnya di suatu pedesaan lebih tepatnya yang penulis ambil di desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar ini masih banyak sekali khasus tentang hukum transaksi magersari karena masyarakatnya itikad baik tinggi sehingga banyak masyarakat yang membantu warga lain yang tidak memiliki tempat tinggal dengan cara meminjamkan sebidang tanah untuk didirikan rumah. Dari hal ini kadang kala ada pihak yang di rugikan sehingga terjadilah persengketaan yang timbul. Untuk melindungi dari hal ini maka perlu adanya Undang-undang, akan tetapi Undang-undang yang khusus tentang hukum transaksi magersari tidak ada karena merupakan hukum adat maka hal ini dipersamakan dengan Undang-undang No. 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil
Kata Kunci : Tanah Adat, Tanah Magersari, Sengketa.
Tidak tersedia versi lain