/4: 35. Sehingga apa yang diharapkan dan dicita-citakan yaitu menjaga keutuhan dan kedamaian dalam bahtera rumah tangga dapat tercapai dan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah; Kementrian Agama yang membawahi Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Pernikahan (BP4), agar memberikan pelatihan dan pembinaan kepada calon pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. Hal ini dilakukan agar mereka memiliki pengetahuan yang cukup serta kesiapan mental baik, sehingga terhindar dari perceraian yang disebabkan ketidaksiapan mereka menjalani kehidupan rumah tangga. Hal ini sebagai tindakan preventif terhadap perceraian." />
CD-ROM
Upaya Penyelesaian Gugatan Perceraian Melalui Mediasi (Studi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang) (CD + Cetak)
Skripsi ini mengkaji "Upaya Penyelesaian Gugatan Perceraian Melalui Mediasi (Studi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang)". Tujuan penelitian ini adalah mengungkap efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, mengungkap tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, mengungkap faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang serta solusi terhadap permasalahan mediasi.
Penelitian ini adalah penelitian lapangang yang bersifat penelitian hukum empiris, dengan mengambil lokasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, teologis normatif, dan pendekatan sosiologis. Adapun pengumpulan data yang diperoleh di lapangan dengan teknik observasi, wawancara/interview dan dokumentasi. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil analisa efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, menunjukan bahwa mediasi belum efektif. Faktor-faktor penyebabnya adalah: Tingkat kepatuhan masyarakay yang menjalani proses mediasi sangat rendah. Fasilitas dan sarana mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Malang masih kurang memadai baik dari segi ruang mediasi maupun fasilitas penunjang didalamnya. Mediator di Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah mengikuti pelatihan mediasi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Implikasi dari penelitian ini adalah: Mahkah Agung (selanjutnya disebut MA) sebagai pelaku kekuasaan kehakiman tertinggi di Indonesai sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, sekitarnya dapat meninjau kembali PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Khususnya terkait dengan penempatan pelaksanaan mediasi pada perkara perceraian di Pengadilan Agama tentunya sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah SWT. dalam QS Al-Nisa>/4: 35. Sehingga apa yang diharapkan dan dicita-citakan yaitu menjaga keutuhan dan kedamaian dalam bahtera rumah tangga dapat tercapai dan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah; Kementrian Agama yang membawahi Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Pernikahan (BP4), agar memberikan pelatihan dan pembinaan kepada calon pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. Hal ini dilakukan agar mereka memiliki pengetahuan yang cukup serta kesiapan mental baik, sehingga terhindar dari perceraian yang disebabkan ketidaksiapan mereka menjalani kehidupan rumah tangga. Hal ini sebagai tindakan preventif terhadap perceraian.
Tidak tersedia versi lain