/4: 35. Sehingga apa yang diharapkan dan dicita-citakan yaitu menjaga keutuhan dan kedamaian dalam bahtera rumah tangga dapat tercapai dan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah warahmah; Kementrian Agama yang membawahi Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Pernikahan (BP4), agar memberikan pelatihan dan pembinaan kepada calon pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan. Hal ini dilakukan agar mereka memiliki pengetahuan yang cukup serta kesiapan mental baik, sehingga terhindar dari perceraian yang disebabkan ketidaksiapan mereka menjalani kehidupan rumah tangga. Hal ini sebagai tindakan preventif terhadap perceraian." /> Tanya Pustakawan