CD-ROM
Penetapan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( Studi Putusan NO.490/Pid.B/2010/PN.Mlg Di Pengadilan Negeri Malang) (CD + Cetak)
Daniel Marchel Hetharia, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang 18 Februari 2019, Penerapan Pasal 46 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi Di Pengadilan Negeri Malang.
Keluarga yang bahagia merupakan tujuan setiap orang dalam menjalani kehidupan perkawinannya, namun tidak setiap keluarga dapat menjalani kehidupan rumah tangganya sesuai yang diharapkan. Tak jarang kehidupan rumah tangga justru diwarnai oleh adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Dengan adanya Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, diharapkan dapat dijadikan sebagai perangkat hukum yang memadai.
Faktor-faktor yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga di wilayah pengadilan negeri malang adalah faktor kemiskinan atau ekonomi, kondisi psikologi pelaku yang labil, dan presepsi masyarakat yang keliru dalam memandang masalah kekerasan dalam rumah tangga. Dari beberapa faktor tersebut, faktor utama yang menyebabkan kekerasan rumah tangga diwilayah hukum pengadilan negeri malang adalah faktor kemiskinan. Saran peneliti diharapkan penegak hukum lebih bersifat aktif terhadap semua bentuk kekerasan yaitu dengan tidak membedakan mengenai luka berat dan luka ringan, selain itu perlu ditingkatkan sosialisasi atau penyuluhan oleh para penegak hukum tentang pemahaman terhadap kekerasan dalam rumah tangga kepada masyarakat. Serta juga harus ditegaskan dalam menangani kekerasan dalam rumah tangga khususnya kekerasan seksual, harus dengan benar-benar menerapkan sanksi pidana yang ada dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2004, agar mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain