CD-ROM
Peran Lembaga Permasyarakatan Dalam Pembinaan Warga Binaan Koruptor Di Lapas Kelas I Kota Malang (CD + Cetak)
JULIUS DWI PUTRA REMETWA, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas
Merdeka Malang 22 Februari 2019, Peran Lembaga Pemasyarakatan dalam
Pembinaan Warga Binaan Koruptor. Pembinaan terhadap Warga Binaan yang
dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Kota Malang di laksanakan
berdasarkan dengan undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan
Pembimbingan warga binaan Pemasyarakatan.
Pembinaan yang diberikan sesuai dengan bakat dan minat para Warga
Binaan Koruptor serta menjadikan para Warga Binaan Koruptor menjadi salah satu
motor penggerak dalam pembinaan Warga Binaan yang lain yang dimana bertujuan
agar Narapidana mempunyai keahlian dan mata pencaharian selama mereka
berada didalam Lembaga Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan juga
memberikan hak-hak Narapidana sebagai bagian dari masyarakat sesuai ketentuan
yang berlaku sehingga tercipta suasana yang kondusif dan timbulnya rasa nyaman
akan keamanan yang ada dalam Lembaga Pemasyarakatan. Pembinaan yang
dilaksanakan Kepada Warga Binaan Koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Kota Malang meliputi pembinaan kemandirian, pembinaan kerohanian serta
pembinaan kewirausahaan yang dikembangkan pula oleh para Warga Binaan
Koruptor di dalam tembok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Malang.
Dalam upaya pembinaan bagi warga binaan koruptor di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Kota Malang terdapat faktor penghambat yang
mempengaruhi proses pembinaan sehingga pembinaan tidak dapat berjalan dengan
lancar. Faktor penghambat yang dimaksud adalah over kapasitas dan kurangnya
Sumber Daya Manusia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Malang, sehingga
pembinaan terhadap para Warga Binaan Koruptor kurang maksimal. Jumlah
petugas pembina tidak sebanding dengan jumlah warga binaan.
Kata Kunci : Warga Binaan, Koruptor, Lembaga Pemasyarakatan, Pembinaan.
Tidak tersedia versi lain