CD-ROM
Perlindungan Hukum Bagi Driver Taksi Online Yang Mengalami Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Supir Angkutan Umum Dan Supir Taksi Konvensional (CD + Cetak)
Skripsi ini ditulis oleh APSARI DYAH PALUPI dengan Nomor Induk Mahasiswa 13100023 Jurusan Hukum PIdana Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang. Doisen Pembimbing I Dr. H. Teguh Suratman, S.H., M.S , Dosen Pembimbing II Hendra Djaja, SH., M.S.. Dalam menyelesaikan Skripsi yang berjudul : Perlindungan Hukum Bagi Driver Taksi Online yang mengalami Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Supir Angkutan Umum dan Taksi Konvensional.
Latar belakang yang digunakan dalam skripsi ini adalah karena banyaknya driver taksi online yang mengalami tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh supir angkutan umum dan konvensional. Hal tersebut terjadi dikarenakan adanya kecemburuan sosial di lapangan, dan menimbulkan salah paham, yang mengakibatkan perselisihan antara supir taksi online dan supir angkutan umum. Hal ini tentu sangat disayangkan sekali, jaman semakin maju, perkembangan dan kecanggihan teknologi juga terus berkembang.
Adanya moda transportasi online ini adalah salah satu contoh kemajuan jaman dan kecanggihan teknologi. Banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya moda transportasi online ini, tetapi ada pula yang merasa dirugikan dengan adanya transportasi online ini. Ada baiknya apabila kita sesama warga negara Indonesia ini bisa saling menjaga kerukunan dan kedamaian, sehingga negara indonesia ini nantinya bisa menjadi negara yang maju. Analisa yang digunakan adalah upaya perlindungan hukum dan cara penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang di alami diver taksi online. untuk mendapatkan data saya gunakan metode pendekatan masalah, dengan studi pustaka dan wawancara langsung dilapangan.
Dapat kita simpulkan bahwa di negara Indonesia ini masih banyak kasus-kasus tindak pidana penganiayaan di kalangan driver taksi online, banyak pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Untuk dari itu diharapkan kepada seluruh masyarakat di Indonesia bisa hidup rukun dan damai saling berdampingan. Jangan melakukan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kata Kunci : Penganiayaan, Taksi Online
Tidak tersedia versi lain