CD-ROM
Penerapan Sanksi Adat Dalam Penyelesaian Pelanggaran Adat "Aluk Todolo" (Studi Di Wilayah Adat Kabupaten Toraja Utara) (CD + Cetak)
Pelanggaran adat merupakan perbuatan suatu kejadian yang sangat
merendahkan keberagaman budaya yang ada di Indonesia. fenomena pelanggaran
terhadap Adat dapat dilakukan oleh wisatawan yang baru berkunjung ke suatu objek
wisata dikarenakan kurangnya pengalaman serta ketidaktauhannya terhadap sebuah
pola tingkah laku yang bisa menimbulkan persepsi tindakan pelanggaran terhadap
adat dalam pola pikir masyarakat adat di daerah tempat objek wisata tersebut terletak.
Wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara seharusnya menjadi agent of
promotion budaya di Indonesia malah menjadi pelaku pelanggaran suatu adat di
negara Indonesia sendiri. Wisatawan lokal maupun wisatawan mancanegara sering
bersikap seenaknya sendiri dan tidak menuruti aturan ketika berkunjung di suatu objek
wisata. Dalam penjelasan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 menyatakan bahwa “Undang-undang Dasar suatu Negara ialah hanya sebagian
dari hukum dasar Negara itu. Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis,
sedang disampingnya Undang-undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak
tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”. Berdasarkan pernyataan tersebut,
dapat disimpulkan bahwa Negara Indonesia mengakui adanya hukum tidak tertulis
yang telah lama berkembang dalam masyarakat dan menjadikannya sebagai suatu
kebiasaan atau kebudayaan bagi kehidupan masyakat itu sendiri yang biasa disebut
dengan hukum adat. Hukum adat yang digunakan oleh masyarakat aadat Tana Toraja
jika terjadi pelanggaran adat disebut hukum adat “Aluk Todolo”.
Kata Kunci: Pelanggaran adat, Hukum adat, Tana Toraja, Aluk Todolo
Tidak tersedia versi lain