CD-ROM
Pertanggung Jawaban Pidana Doktor Yang Melakukan Kelalaian Dan Menimbulkan Luka-Luka Kepada Pasien (CD + Cetak)
Melati Selmanelana, Skripsi, Program Kekhususan Pidana Fakultas Hukum Universitas
Merdeka Malang, Desember 2017, Pertanggungjawaban Pidana Dokter yang Melakukan
Kelalaian yang Menimbulkan Luka-Luka Pembimbing: (1) H.Muhari Agus
Santoso,SH,M.Hum. (2) Hj.Enny Ristanti,S.H,M.S
Malpraktek adalah, setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran
tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para
dokter, pengacara dan akuntan.
Kasus maplraktik yang dilakukan dokter di Indonesia sering terjadi dimana kejadian ini
menyebabkan korban meninggal dunia seperti yang dialami oleh pasien Deva Chayanata.
Dalam kasus malpraktik tentunnya harus diperhatikan unsur-unsur pidananya terlebih dahulu
untuk menentukan apakah masuk dalam kesengajaan atau kealpaan dalam pidana. Norma
yang ada dalam hukum kesehatan merupakan kaidah yang mengatur seluruh aspek yang
berkaitan dengan upaya dan pemeliharaan di bidang kesehatan.Perbedaan antara hukum
kesehatan dan hukum kedokteran, terletak pada ruang lingkupnya saja.Ruang lingkup
Kesehatan Meliputi semua aspek yang berkaitan dengan kesehatan, yaitu kesehatan badaniah,
rohaniah dan sosial secara keseluruhan.Sedangkan ruang lingkup hukum kedokteran.Karena
masalah kedokteran juga termasuk di dalam ruang lingkup kesehatan, maka sebenarnya
hukum kedokteran adalah bagian dari hukum kesehatan.Dilihat dari hakikatnya, baik hukum
kesehatan maupun hukum kedokteran merupakan penerapan dari perangkat hukum perdata,
pidana dan tata usaha negara dalam bidang kesehatan..Undanag-Undang nomor 23 tahun
1992 merupakan langkah maju yang diciptakan oleh DPR dimana melihat perkembangan
Kesehatan secara global perlu adanya peraturan yang mengatur hubungan dokter sebagai satu
pihak dengan pasien atau dengan tenaga kesehatan.Penelitian ini menggunakan jenis metode
penelitian empiris dan pendekatan masalah dengan yuridis sosiologis yang memberikan data
akurat dan terpecaya mengenai Pertanggungjawaban Pidana Dokter yang Melakukan
Kelalaian yang Menimbulkan Luka-Luka. Jadi pelaksanaan pertanggungjawaban Pidana
Dokter serta bagaimana iplikasi bagi rumah sakit akan tertuang dalam penulisan skripsi ini.
Kata kunci: Malpraktik,Dokter , Hukum Pidana, Kesehatan, Hukum Kedokteran
Tidak tersedia versi lain