CD-ROM
Peran Badan Pertahanan Nasional Terhadap Sengketa Hak Milik Atas Tanah yang Bersertifikat Ganda (Studi di Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Malang) (CD + Cetak)
Sertifikat Ganda adalah suatu kondisi dimana sebidang tanah memiliki 2 (dua) sertifikat dan masing-masing sertifikat dimiliki oleh 2 (dua) orang yang berdeda. Jadi, satu bidang tangn yang diuraikan dengan 2 (dua) atau lebih sertifikat dengan berlainan datanya. Hal ini serting disebut sertifikast tumpang tindih, baik tumpang tindih sebagian atau keseluruhan. Kurangnya transparansi informasi dalam hal penguasaan dan kepemilikan tanah disebabkan oleh terbatasnya data, informasi penguasaan dan kepemilikan tanah, serta kurang transparannya informasi yang tersedia dimasyarakat merupakan penyebab timbulnya sengketa tanah yang bersertifikat ganda. Menurut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Baadan Pertanahan Nasional yng mempunyai tugas, melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan dan pula merupakan instansi berwenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah. Dengan demikian, apabila terjadinya sengketa tanah yang bersertifikat ganda, hendaknya pemilik sah atas tanah tersebut melakukan pengaduan terhadap permasalahan sengketa pertanahan pada Badan Pertanahan Nasional untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian sengketa baik melalui lembaga litigasi dan non-litigasi. Namun cara tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah sengketa pertanahan secara tuntas dalam waktu yang singkat. Persoalan lainnya adalah ketika pemilik datang ke lembaga peradilan untuk meminta keadilan dan kepastian kepemilikan tanah, sebaiknya banyak hakim yang cenderung berpihak kepada pihak yang kuat atau pemerintah. Dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintah cenderung memihak pemilik modal atau investor. Semuanya jelas merupakan bentuk ketidakadilan dan masyarakat merasa tidak ada lagi jaminan perlindungan hak milik atas tanah. Berangkat dari kesederhanaan pemikiran diatas, dapat disimpulkan perlunya itikad baik dari instansi berwenang dan masyarakt untuk menjamin kepastian hukum hingga tidak terjadi tumpang tindih (sertifikat ganda).
Kata Kunci: Sertifikat Ganda, Sengketa, Badan Pertanahan Nasional
Tidak tersedia versi lain