CD-ROM
Peranan Kepolisian Dalam Menindak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Barang Elektronik Handphone (Studi Di Kasus Kepolisian Resort Malang Kota)
Penulisan dalam penelitian skripsi ini membahas tentang Peranan Kepolisian dalam menindak pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik handphone. Pemilihan tema ini dilatarbelakangi oleh jumlah kasus tindak pidana pencurian barang elektronik handphone yang berhasil diselesaikan sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah laporan yang diterima. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana peranan Kepolisian Resort Malang Kota dalam menindak pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik handphone?(2) Bagaimana kendala yang dihadapi Kepolisian Resort Malang Kota dalam menidak pelaku tindak pidana pencurian barang elektronik handphone? . Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, sedangkan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Kepolisian Resort Malang kota. Jenis dan sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara bebas terpimpin dengan responden. Data sekunder diperoleh studi kepustakaan dan studi dokumen. Teknik analisa data menggunakan analisis deskriftif kualitatif Dari hasil penelitian, penanganan terhadap tindak pidana pencurian barang elektronik handphone yaitu berawal dari menerima laporan, melakukan olah TKP, mencari tahu modus operandi, melakukan penyelidikan pada tahap penyidikan, melakukan upaya paksa dan diakhiri dengan membuat berita acara perkara. Jika pelaku tertangkap tangan maka anggota kepolisian dapat melakukan penyidikan seketika dengan diikuti meminta ijin kepada atasan. Kendala internal yang dihadapi yaitu sarana dan prasarana kurang memadai, jaringan informasi terputus, kurang memadainya anggota kepolisian dari segi kuantitas, dan kurang dukungan anggaran. Kendala eksternal yaitu kurangnya alat bukti dan saksi, masyarakat yang apatis, sarana pendukung di TKP yang kurang memadai. Upaya untuk mengatasi kendala tersebut yaitu Menyusun Rencana Kebutuhan untuk penanganan tindak pidana pencurian barang elektronik handphone, Swadaya dari pihak Kepolisian Resort Malang Kota, Merekrut penyidik pembantu dalam menindak pelaku tindak pidana pencurian Barang elektronik handphone, Mengadakan pelatihan-pelatihan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang teknologi.
Kata Kunci :Kepolisian,menindak pelaku, Tindak Pidana Pencurian Barang Elektronik Handphone
Tidak tersedia versi lain