CD-ROM
Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan yang Di Legalisasi Oleh Notaris (CD + Cetak)
Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan yang di hubungkan dengan wewenang Notaris dalam legalisasi berdasarkan Pasal 1974, 1874 (a), dan 1880 KUHPerdata terhadap bukti surat tersebut harus ada legalisasi dari pejabat yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan akta di bawah tangan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di pengadilan, untuk mengetahui dapat tidaknya fungsi legalisasi atas akta yang di buat di bawah tangan memberikan tambahan kekuatan pembuktian dalam sidang di pengadilan.
Berdasarkan hasil penelitian dari beberapa sumber pustaka, dapat diketahui bahwa: 1) Praktek legalisasi oleh Notaris bahwa legalisasi merupakan pengakuan mengenai tanggal dibuatnya perjanjian, sehinga akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi memberikan kepastian bagi hakim mengenai tanggal identitas, maupun tandatangan dari pihak yang bersangkut dan terkait dalam perjanjian tersebut; 2)Tanggungjawab notaris atas kebenaran akta di bawah tangan yang dilegalisasinya adalah mengenai kepastian tanda tangan artinya pasti bahwa yang tanda tangan itu, memang pihak dalam perjanjian, bukan orang lain. 3) Akibat hukum dalam pembuktian di Pengadilan dalam halada akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris adalah tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena terletak pada tanda tangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik.
Kata Kunci: Pembuktian, Akta di Bawah Tangan, Legalisasi
Tidak tersedia versi lain