CD-ROM
Status Hukum Akad Nikah Melalui Video Call Menurut Hukum Islam (CD + Cetak)
Pernikahan merupakan unsur terpenting dalam kehidupan manusia. Di dalam prosesnya terdapat akad nikah yang menjadi landasan bagi suatu pernikahan menjadi sah di mata hukum maupun agama. Akad nikah via video call merupakan keadaan pasangan mempelai pria dan wanita melangsungkan akad nikah melalui media panggilan video karena kendala jarak dan waktu untuk dapat bertemu. Status perkawinan ini masih semu dimata hukum Indonesia. Oleh karena itu perlu adanya penelitian terkait akad nikah secara jarak jauh. Penelitian ini berjudul “Status Hukum Akad Nikah Melalui Video Call Menurut Hukum Islam”. Yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat Normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Pengaturan terkait dengan pernikahan jarak jauh masih belum di atur oleh Undang-Undang di Indonesia, sehingga penulis melakukan penelitian hingga memberikan hasil yang menjawab dua rumusan masalah yaitu bagaimana status pernikahan jarak jauh menurut pandangan agama islam? Dan bagaimana seharusnya pengaturan akad nikah via video call diterapkan di Indonesia? Sehingga dengan terjawabnya rumusan masalah tersebut akan memberikan kejelasan terkait permasalah dari adanya pernikahan jarak jauh di mata hukum Indonesia.
Kata Kunci: Pernikahan Jarak Jauh, Video Call, Status Akad Nikah Jarak Jauh, Pengaturan Pernikahan Jarak Jauh.
Tidak tersedia versi lain