CD-ROM
Penerapan Bantuan Hukum Prodeo Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu (Studi Di Pengadilan Negeri Kota Malang) (CD + Cetak)
Bantuan hukum adalah salah satu upaya mengisi hak asasi manusia terutama bagi lapisan termiskin masyarakat. Konstitusi menjamin hak setiap warga negara mendapat perlakuan yang sama di muka hukum. Orang kaya mempunyai keluasaan dengan mudah mengakses dan mendapatkan keadilan, melalui tangan-tangan advokat yang disewanya. Tidak demikian dengan halnya kelompok miskin, mereka tidak mempunyai kemampuan untuk memahami hukum dan tidak mampu untuk membayar advokat, hal seperti ini menyebabkan tidak ada perlakuan yang sama di muka hukum untuk mengakses keadilan.
Metode penelitian yaitu jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan masalah yuridis sosiologis dan menggunakan metode pengumpulan data deskriptif kualitatif. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Malang sumber data yang digunakan adalah data primer melalui wawancara dan data sekunder yang diperoleh dari buku dan praturan perundang-undangan yang terkait. Metode penyajian data dengan menggunakan teks naratif yang disusun secara sistematis sebagai kesatuan yang utuh.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pemberian bantuan prodeo hukum kepada terdakwa yang tidak mampu di Pengadilan Negeri Kota Malang terlaksana tetapi kurang maksimal dikarenakan ketentuan pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana masih ada kelemahan, seringnya pengunduran jadwal sidang, dana bantuan hukum yang minim dan mekanisme pencairan yang rumit dan peranan Pemerintah Daerah yang kurang.
Kata kunci : Bantuan Hukum, Terdakwa Tidak Mampu, Prodeo
Tidak tersedia versi lain