CD-ROM
Tindak Pidana Korupsi Dana Pembangunan Pasar Besar Madiun (Studi Kasus Di Pengadilan Tipikor Surabaya) (CD + Cetak)
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinay crime) yang merugikan keuangan negara dan sangat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat. Tindak pidana korupsi banyak dilakukan oleh para pejabat negara maupun pejabat daerah, dengan menjadikan kewenangannya sebagai alat untuk memulai langkah awal untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Yang marak terjadi pada saat ini adalah menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), pemenangan tender proyek pembangunan infrastruktur negara pada orang atau sekelompok orang, yang biasanya dilatarbelakangi oleh suatu bisnis busuk yang identik dengan tindak pidana korupsi, sehingga berdampak pada pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana publik.
Pelaku tindak pidana korupsi, atau lumrahnya disebut sebagai koruptor memiliki berbagai motif untuk menyamarkan hasil dari korupsi yang dilakukannya. Salah satunya adalah dibelanjakan sehingga berubah wujudnya (yang awal mula adalah uang negara yang dikorupsi kemudian dibelanjakan menjadi suatu barang bergerak/tidak bergerak) dengan bertujuan untuk menyamarkan hasil korupsi itu.
KATA KUNCI : Korupsi, Pidana, Pencabutan Hak Politik
Tidak tersedia versi lain