CD-ROM
Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Dilakukan Anak Studi Kasus Nomor Perkara 13/PID SUS Anak/2016/PN Malang
Cokorda Mahendra Bhrasika Putra, Skripsi, Program Kekhususan Pidana Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Februari 2018, Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan yang Dilakukan Anak Studi Kasus Nomor Perkara 13 / PID SUS ANAK/2016/PN MALANG, Pembimbing : (1) Dr. H. Teguh Suratman, S.H.,M.S. (2) H. Qomaruddin, S.H, M.Hum.
Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan sanksi terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Studi Kasus Putusan Nomor: 13/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Mlg).
Latar belakang dari penelitian ini adalah Anak sebagai pelaku tindak pidana harus diperlakukan secara manusiawi untuk kepentingan terbaik bagi anak untuk mewujudkan pertumbuhan dan memberikan perkembangan fisik, mental dan sosial. Negara dan Undang-Undang wajib memberikan perlindungan hukum yang berlandaskan hak-hak anak, sehingga diperlukan pemidanaan edukatif terhadap anak. Penjatuhan sanksi merupakan salah satu hal tersulit yang harus dihadapi oleh seorang Hakim dalam mengadili suatu perkara anak yang berhadapan dengan hukum khususnya sanksi yang adil dan layak dijatuhkan kepada seorang anak yang telah melakukan tindak pidana, apakah berupa hukuman atau tindakan pembinaan. Seorang anak yang melakukan tindak pidana juga membutuhkan perlindungan hukum sebagai salah satu cara melindungi tunas bangsa di masa depan, perlindungan hukum terhadap anak menyangkut semua aturan hukum yang berlaku. Perlindungan ini perlu karena anak merupakan bagian dari masyarakat yang perlu dibina dan diarahkan ke jalan yang benar sehingga dapat bertumbuh dan berkembang ke jalan yang benar dan tidak merugikan masyarakat atau lingkungan sekitarnya. Aturan terhadap anak yang melakukan tindak pidana telah diatur di dalam Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, yang didalamnya menjamin anak. Dalam penerapannya Sanksi yang diterima oleh anak/ pelaku tindak pidana yang masih dibawah umur dijamin bahwa tidak akan diganggu hak-hak nya sehingga anak tidak akan mendapat sanksi yang berat meskipun melakukan tindak pidana dengan kekerasan. Penerapan hukuman oleh hakim biasanya diterapkan keadilan restoratif dan diversi sehingga anak bisa kembali ke dalam lingkungan masyarakat.
Kata kunci : Tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan anak
Tidak tersedia versi lain